KPU Usul Pilkada Ulang Tahun Depan Jika Kotak Kosong Menang

KPU Usul Pilkada Ulang Tahun Depan Jika Kotak Kosong Menang

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 04 Sep 2024 14:47 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan Pilkada ulang dilakukan pada tahun 2025 jika di Pilkada 2024 di suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong. Namun, hal itu masih sebatas usulan yang akan dikonsultasikan KPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembuat undang-undang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam acara Forum Koordinasi dan Konsultasi, bertajuk 'Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar'.

"Nah ada satu hal yang juga penting, ada pengaturan yang mengatur tentang bagaimana jika kotak kosong yang menang," kata Afif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika kotak kosong yang menang, ini kami akan konsultasikan ke pembuat undang-undang," lanjutnya.

Dia menyebut, secara aturan, jika kotak kosong yang menang pemiliamn akan dilakukan pada pemilu selanjutnya. Namun menurutnya dengan skema pemilu serentak lima tahun sekali terlalu lama.

ADVERTISEMENT

"Memang akan dilakukan pada pemilu selanjutnya, karena dulu Pilkadanya itu tidak langsung lima tahunan serentak begini, maka kita akan konsultasikan. Mungkin nggak kalau jika seandainya kotak kosong menang, yang kemudian kita ambil tahun depan pemilunya," ucap Afif.

"Sehingga semangat yang tadi disampaikan, Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kemudian tidak ada, PJ-nya lima tahun, kan kelamaan," sambung dia.

Karena itu, kata Afif, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan DPR hingga pemerintah pekan depan.

"Kami akan melakukan konsultasi dengan pembuat undang-undang segera. Kami sudah bersurat, mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR, insyaAllah minggu depan di hari-hari awal, mungkin tanggal 9 atau 10 nanti akan ketemu," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU menyebut terdapat 43 wilayah yang hanya terdapat calon tunggal. 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.

KPU pun akan memperpanjang masa pendaftaran. Selain itu, KPU juga mempersilakan partai politik yang telah mengusung pasangan calon, ingin mengubah dukungannya.

Namun, jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir tetap ada satu calon tunggal, KPU pun akan melanjutkan tahapan. Nantinya, calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong saat hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

Simak Video: RUU Pilkada Batal, Potensi Kotak Kosong Gagal?

[Gambas:Video 20detik]

(ond/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads