Kesepakatan antara warga Kampung Susun Bayam, PT Jakarta Propertindo (JakPro), dan Pemprov DKI Jakarta itu diungkap oleh Komnas HAM. Awalnya, Pemprov DKI sempat menawari warga direlokasi ke Rusun Nagrak di Cilincing tapi langsung ditolak.
"Warga tidak bersedia ke Nagrak, tapi jangan salah ya, Pemprov DKI menawarkan sementara tinggal di Rusun Nagrak tapi warga tidak bersedia," kata Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti, kepada wartawan, Selasa (4/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga memilih untuk sementara tinggal di huntara Jl Tongkol," sambungnya.
Di sisi lain, warga bersedia apabila direlokasi di rusun baru yang akan dibangun. Rencananya, rusun tersebut akan dibangun di kawasan jalan terkemuka di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Mereka direlokasi ke rusun yang akan dibangun di Jl Yos Sudarso," jelasnya.
Simak Video: Beredar Video Penggusuran Warga Kampung Susun Bayam, Ini Kata JakPro
(jbr/jbr)