PKS vs Pihak Anies soal 'Parpol Tersandera'

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

PKS vs Pihak Anies soal 'Parpol Tersandera'

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Sep 2024 08:25 WIB
Anies dan Cak Imin menyambangi kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). Mereka kompak mengenakan kemeja putih.
Hidayat Nur Wahid (HNW) dan Anies Baswedan. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Keraguan Anies Baswedan soal partai politik (parpol) tidak tersandera oleh kekuasaan menimbulkan dua kutub. PKS yang dulu mendukung Anies di Jakarta dan Pilpres 2024 merasa partainya tidak tersandera kekuasaan.

Anies awalnya bicara peluang dirinya bergabung dengan partai politik. Namun, Anies justru bertanya-tanya, jika dirinya harus bergabung ke partai politik, partai mana yang menurutnya tidak tersandera kekuasaan.

"Nah, gini. Kalau masuk partai, pertanyaannya, partai mana yang sekarang tidak tersandera oleh kekuasaan?" ujar Anies lewat video yang diunggah akun YouTube resminya, Jumat (30/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangankan dimasuki, mencalonkan saja terancam. Agak berisiko juga bagi yang mengusulkan. Jadi ini adalah sebuah kenyataan, nih. Jadi kita lihat saja ke depannya," imbuh Anies.

PKS Merasa Tak Ada Tersandera

Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), merespons Anies soal partai politik tersandera kekuasaan. HNW berandai-andai Anies memenuhi empat kursi melengkapi dukungan PKS di Pilgub Jakarta, maka tidak ada pernyataan tersandera.

ADVERTISEMENT

"Ya saya nggak tahu ya yang dimaksud beliau partai-partai (tersandera) itu mana saja gitu? Kalau kami PKS dalam faktanya kita dulu mencalonkan Pak Anies tahun 2017, tahun 2024 mencalonkan Pak Anies lagi (sebelum Ridwan Kamil-Suswono), dan kami tidak merasa tersandera dan ketika kami mencalonkan Pak Anies untuk pilgub di Jakarta, kami juga tak tersandera," kata HNW di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

HNW mengatakan seandainya Anies bisa memenuhi kelengkapan syarat di Pilkada Jakarta, pasangan Anies-Sohibul Iman (AMAN) bisa berlayar. HNW menyinggung, seumpama putusan MK terkait syarat pengusungan diumumkan pada 5 Agustus, PKS bisa maju sendiri mendukung Anies.

"Seandainya waktu itu Pak Anies memenuhi empat kursi, siapa yang tersandera? Nggak ada yang tersandera kan, atau kalau misalnya MK membacakan keputusan, kan itu sebetulnya tanggal 1 Agustus, tapi baru dibacakan 20 Agustus," ungkap HNW.

"Seandainya MK membacakan keputusan pada tanggal 5 Agustus saja, nggak ada yang tersandera tuh. Akan dengan sendirinya PKS mencalonkan Pak Anies," ucapnya.

HNW mengatakan hal itu adalah realitas dari politik di Tanah Air. Ia menegaskan PKS tak tersandera, dibuktikan dengan pihaknya mengusung sendiri pasangan di pilkada tanpa terus-menerus bersama dengan pemerintahan.

"Tapi inilah yang terjadi sekarang dan bahwa bukti PKS tidak tersandera adalah bahwa di pilkada di luar Jakarta, PKS berkoalisi dengan pihak lain, tidak sepenuhnya dengan kekuasaan. Misalnya di Jabar kita dengan NasDem, misalnya di Sumbar kita dengan Gerindra, di Maluku Utara kita dengan Hanura," ucap HNW.

"Misalnya di Pilgub NTT dengan Demokrat, di mana tersanderanya? Kami tidak merasa tersandera, kami bebas, merdeka. Kami berkoalisi dengan berbagai kelompok, kadang malah sendirian, di Tangerang Selatan kami dilawan semua partai," imbuhnya.

Simak juga Video 'Suswono Blak-blakan RK Mau Maju Pilgub Jakarta Jika Cawagubnya dari PKS':

[Gambas:Video 20detik]




Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads