Partai Demokrat (PD) merespons soal waktu pilkada ulang jika kotak kosong menang dalam Pilkada nanti. PD berharap waktu jeda Pilkada ulang tak terlalu lama.
"Tentu banyak pihak mengharapkan seperti itu. Tak ada jeda waktu panjang dalam memilih kepala daerah selanjutnya," ujar juru bicara (Jubir) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Senin (2/9/2024).
Namun, pembahasan soal pilkada lanjutan masih dibahas antara DPR RI dengan Pemerintah. Namun, PD menjamin akan menyerap aspirasi dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi masih kita bahas bersama-sama. Baik secara substansi maupun strategis, dan teknis. Harapannya tidak ada hak yang hilang. Kita ingin menjaga aspirasi masyarakat harapannya seperti apa," katanya.
Selain itu, Herzaky pun menyinggung soal calon kepala daerah yang melawan kotak kosong. Tantangan terbesar untuk calon kepala daerah itu adalah bagaimana mengalahkan kotak kosong.
"Tapi tantangan terbesar adalah bagaimana agar calon yang tarung dengan kotak kosong bisa merebut hati rakyat sehingga tidak kalah dengan kotak kosong. Kalau sampai kalah, itu menyedihkan, meski ini bagian dari Demokrasi," katanya.
Herzaky pun mengatakan bahwa melawan kotak kosong lebih berat dibandingkan melawan calon kepala daerah yang lain. Karena itu, calon kepala daerah harus meyakinkan masyarakat bahwa dia adalah solusi untuk mengatasi masalah di daerahnya.
"Memang tidak mudah, tapi inilah demokrasi saat ini. Memiliki lawan malah lebih mudah, tapi tak memiliki lawan tantangannya lebih berat," ujarnya.
KPU RI sebelumnya mengatakan hendak berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait penentuan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Pilkada ulang itu diusulkan dilakukan pada 2025, bukan 2029.
"Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (2/9).
Berikut isi pasal 54D ayat 3 UU Pilkada:
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
(aik/maa)