KPU Akan Cek LHKPN RK-Suwono, Pramono-Rano dan Dharma-Kun

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

KPU Akan Cek LHKPN RK-Suwono, Pramono-Rano dan Dharma-Kun

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 02 Sep 2024 19:04 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga bakal cagub dan cawagub Jakarta. KPU akan menerima LHKPN ketiga paslon sebagai syarat administrasi dalam Pilkada Jakarta.

"Kami kan hanya menerimakan, minimal mereka sudah melaporkan ya. Kami sudah...hampir semua calon sudah melaporkan atau melakukan pelaporan harta kekayaan atau LHKPN tersebut," kata Ketua KPU Jakarta, Wisnu Dinata di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

Wisnu menuturkan KPU akan mengecek kembali apakah LHKPN sudah diserahkan atau belum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami nanti akan cross-check lagi apakah mereka baru sebatas melaporkan atau hanya sebatas mendaftarkan sebagai LHKPN," ujarnya.

Wisnu mengatakan KPU masih akan melakukan perbaikan administrasi. Nanti ya apabila ada paslon yang belum melengkapi persyaratan akan diminta untuk melengkapi.

ADVERTISEMENT

"Yang pasti kami akan ada tahapan perbaikan administrasi. Nanti kita tunggu aja. Pertama, kita belum sampai ke tahapan perbaikan administrasi, baru melaporkan penelitian administrasi. Nanti ketika perbaikan apapun nanti akan kami sampaikan," ucapnya.

"Misalnya apakah ada calon yang tidak lolos secara administrasi atau apapun. Nanti akan kami sampaikan juga kepada teman-teman media sebagai prinsip keterbukaan kami sebagai penyelenggara pemilu," sambungnya.

Wahyu sebelumnya mengungkapkan hasil pemeriksaan tes kesehatan tiga bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur. Ketiga paslon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Tadi dari kedokteran dari Rumah sakit Tarakan sudah memberikan kesimpulan akhir mengenai proses pemeriksaan 3 calon, baik pasangan Pramono Anung dan Rano Karno atau Ridwan Kamil dan Suswono atau Pak Darma Pongrekun dan doktor Kun Wardana. Pihak rumah sakit menyimpulkan bahwa ketiga paslon itu mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika," kata Wahyu.

Wahyu menuturkan pihaknya masih akan membuat kesimpulan administrasi. Apabila ada persyaratan administrasi paslon yang kurang, maka akan diberikan waktu untuk melengkapi.

"Jadi kami nanti akan membuat kesimpulan administrasi, kami masih ada waktu dua hari lagi untuk nanti memberikan masukan kepada paslon kalau memang ada berkas-berkas administrasi yang perlu dilengkapi oleh paslon yang dimaksud," ujarnya.

(dek/maa)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads