Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan partai politik dapat mengubah dukungannya meski telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah. KPU mengatakan hal itu dapat terjadi hanya di daerah dengan satu pasangan calon.
"Di suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, maka kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Idham mengatakan pihaknya berupaya agar tidak ada calon tunggal di suatu daerah. Idham mengatakan partai yang tak memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah tidak akan disanksi jika tidak ikut mengusung calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah, parpol tersebut tidak mendapatkan sanksi sebagaimana sanski pada saat pilpres," jelasnya.
"Jadi, untuk pilkada tidak ada sanksi terhadap parpol yang tidak bisa mendaftarkan paslon," imbuh dia
Sebelumnya, KPU RI mencatat ada satu provinsi yang hanya terdapat satu pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur, yakni di Papua Barat. KPU akan membuka kembali pendaftaran di wilayah tersebut.
"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).
Idham mengatakan di Papua Barat masih terdapat partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya. Idham mengatakan parpol tersebut ialah PKN.
"Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon," ujarnya.
Simak Video: KPU Pastikan Ridwan Kamil-Suswono Diusung oleh 13 Partai Politik