KPU RI mengatakan pemeriksaan kesehatan untuk pasangan calon kepala daerah sedang digelar oleh KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. KPU mengatakan pasangan calon kepala daerah yang tidak lolos tes kesehatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jika memang terhadap paslon berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka paslon itu dinyatakan TMS," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Idham mengatakan pelaksanaan kesehatan akan digelar sampai 2 September 2024. Idham mengatakan saat ini proses pemeriksaan kesehatan di berbagai daerah berjalan lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi yang kami peroleh sampai siang ini proses pemeriksaan kesehatan itu berjalan lancar tidak ada masalah, kami telah memerintahkan kepada KPU daerah agar menyelesaikan pemeriksaan kesehatan sampai 2 September 2024," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini KPU di tingkat provinsi, kabupaten dan kota sedang melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon. Verifikasi dilakukan mulai 29 Agustus sampai 4 September 2024.
"5-6 September KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan penelitian administrasi tersebut, kemudian 6-8 September paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi," tuturnya.
Pendaftaran pasangan calon telah dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Ada 1.518 pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar ke KPU daerah.
Simak Video: RSUD Tarakan Libatkan 40 Tenaga Medis Cek Kesehatan Paslon Pilgub Jakarta