KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico karena PKB Telah Daftarkan Paslon Lain

KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico karena PKB Telah Daftarkan Paslon Lain

Saktyo Dimas R - detikNews
Jumat, 30 Agu 2024 11:53 WIB
Paslon Dico-Ali bersama Ketua KPU Kendal,Β Sabtu (29/08/2024).
Foto: Paslon Dico-Ali bersama Ketua KPU Kendal, Sabtu (29/08/2024). (Saktyo Dimas R/detikJateng)
Kendal -

KPU Kendal menolak berkas pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Alasannya, PKB telah mendaftarkan pasangan calon lain sebelum kedatangan keduanya.

"Tadi dari paslon Dico-Ali menyerahkan berkas pendaftaran dan kami terima terus kami lakukan pemeriksaan. Kami juga plenokan dan KPU Kendal menolak serta mengembalikan berkas tersebut kepada paslon," jelas Ketua KPU Kendal, Khasanudin, dilansir detikJateng, Kamis (29/8/2024).

Khasanudin menjelaskan, penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran ini disebabkan PKB telah mengajukan pasangan lain pada Kamis (29/8) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PKB tadi pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan," jelasnya.

Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.

ADVERTISEMENT

Kemudian Pasal 100 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota. Serta berita acara nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kendal tahun 2024 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024, Dyah Kartika Permana Sari dan Benny karnadi.

"Jadi penolakan dan pengembalian berkas dari paslon Dico-Ali itu ada dasarnya yakni berdasarkan Pasal 40 ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024. Jadi jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan Pasal 100. Yakni ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti dan dukungan itu akan kembali ke calon awal lagi," ungkapnya.

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga Video 'Golkar-PSI Sepakat Dukung Dico Ganinduto di Pilwalkot Semarang':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads