Diusung 15 Parpol, RK: Yang Terpisah di Pilpres Disatukan Pilkada Jakarta

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Diusung 15 Parpol, RK: Yang Terpisah di Pilpres Disatukan Pilkada Jakarta

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 28 Agu 2024 15:04 WIB
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan surat rekomendasi kepada tiga pasangan calon kepala daerah. Rekomendasi diserahkan kepada bakal cagub Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Ridwan Kamil (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) berbicara terkait semangat persatuan di Pilkada Jakarta 2024. Dia berharap pilkada menjadi ajang untuk mempersatukan yang sempat terpisah ketika Pilpres 2024.

"Ini harus dilihat sebagai semangat persatuan, ini ada koalisi rekonsiliasi yang mungkin sempat terpisah saat pilpres oleh Pilkada Jakarta dipersatukan dengan membangun Jakarta dengan semangat kebersamaan," kata RK saat konferensi pers di KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Sebagai informasi, RK-Suswono resmi mendaftarkan diri pada Rabu (28/8) sore ini. Adapun mereka secara resmi maju dengan dukungan 15 partai, yakni Gerindra, PKS, Golkar, PKB, PAN, NasDem, Demokrat, PPP, PSI, Gelora, Perindo, Partai Garuda, PKN, Prima, dan PBB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke RK. RK berharap koalisinya yang besar juga bisa membawa situasi kondusif 5 tahun ke depan. Dia menjamin warga Jakarta akan diuntungkan dengan situasi ini.

"Mudah-mudahan, dengan koalisi persatuan yang jumlahnya besar ini, 5 tahun ke depan kondusifitas akan lebih terjamin, komunikasi akan lebih lancar, dan siapa yang diuntungkan? Yang diuntungkan adalah warga Jakarta, karena programnya akan lancar, dukungan akan besar," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga berkeyakinan Jakarta bisa menjadi Jakarta baru dan maju dalam 5 tahun ke depan.

"Sehingga mimpi Jakarta baru, Jakarta maju, insyaallah bisa tercapai 5 tahun ke depan," imbuhnya.

Simak Video: Ridwan Kamil-Suswono Kompak Berbusana Adat Betawi

[Gambas:Video 20detik]



(maa/imk)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads