Data ini merupakan hasil rekap KPU RI per 27 Agustus 2024 pukul 21.00 WIB. Selain jumlah cabup dan cawabup, KPU juga merekap pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan terdapat 8 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dari gabungan parpol yang telah mendaftar ke KPU Provinsi. Belum tercatat adanya paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan yang mendaftar.
"Perkembangan pendaftaran per-tanggal 27 Agustus 2024, Pukul 21.00 WIB, terdapat 8 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang diterima," ujar Afif, dalam keterangan yang diterima, Rabu (28/8/2024).
Selanjutnya untuk paslon bupati dan wakil bupati dari gabungan partai politik sebanyak 54 pendaftaran paslon telah diterima, dan 2 berkas pendaftaran di kembalikan.
Berikut rincian pendaftaran pencalonan kepala daerah 2024 pada hari pertama:
Gubernur/Wakil Gubernur
Perseorangan: 0
Partai Politik atau Gabungan Parpol: 8
Bupati/Wakil Bupati
Perseorangan: 8
Partai Politik atau Gabungan Parpol: 54
Dokumen Partai Politik atau Gabungan Parpol Dikembalikan: 2
Walikota/Wakil Walikota
Perseorangan: 1
Partai Politik atau Gabungan Parpol: 8
Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Untuk 27 dan 28 Agustus dari pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus dari 08.00-23.59 WIB. (dwia/zap)