Pendaftaran Cagub dan Cawagub DKI Jakarta 2024: Jadwal hingga Syarat

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 27 Agu 2024 11:41 WIB
Ilustrasi Pilkada (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Jakarta -

Pilkada merupakan agenda memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota. Adapun pencoblosan Pilkada 2024 dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Hari ini, 27 Agustus 2024, pendaftaran calon Pilkada 2024 resmi dibuka. Berikut informasi pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta 2024.

Jadwal Pendaftaran Cagub dan Cawagub DKI Jakarta 2024

Pendaftaran calon Pilkada 2024 berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dikutip dari laman Instagram KPU Jakarta, berikut jadwal pendaftaran cagub dan cawagub Jakarta 2024.

  • Waktu: 27-28 Agustus 2024 (pukul 08.00 - 16.00 WIB)
  • Lokasi: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jl. Salemba Raya No.15 Paseban, Senen, Jakarta.
  • Waktu: 29 Agustus 2024 (pukul 08.00 - 23.59 WIB)
  • Lokasi: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jl. Salemba Raya No.15 Paseban, Senen, Jakarta.

Syarat Pendaftaran Cagub dan Cawagub DKI Jakarta 2024

Pada 24 Agustus 2024, KPU DKI Jakarta merilis Pengumuman KPU Jakarta Nomor 56/PL/02/2-Pu/31/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. Berdasarkan pengumuman tersebut, berikut syarat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024.

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  4. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur;
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur pada daerah yang sama;
  15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
  17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
  18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
  19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon;
  20. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
  21. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
  22. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
  23. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.



(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork