KPU Jelaskan Rancangan Aturan untuk Paslon Tak Lapor Dana Kampanye Pilkada

KPU Jelaskan Rancangan Aturan untuk Paslon Tak Lapor Dana Kampanye Pilkada

Adrial akbar - detikNews
Senin, 26 Agu 2024 12:30 WIB
Rapat Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu (Adrial/detikcom)
Foto: Rapat Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan KPU dan Bawaslu RI untuk membahas rancangan Peraturan KPU dan Perbawaslu. KPU menjelaskan rancangan aturan soal pasangan calon yang tak menyampaikan laporan dana kampanye Pilkada.

Rapat digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024). Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan paslon yang terlambat menyampaikan laporan dana kampanyenya akan diberikan peringatan melalui surat terlebih dahulu.

"Akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanye tersebut dengan rentang waktu yang ditentukan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika yang bersangkutan tidak juga menyampaikan laporan, maka akan diberikan sanksi. Salah satunya adalah rekomendasi agar pelantikan pasangan calon terpilih tidak dilakukan sebelum Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) diserahkan.

"Tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang," katanya.

ADVERTISEMENT

Idham mengatakan pembatalan pasangan calon yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dihapus karena mengacu pada Undang-undang. Dia mengatakan paslon hanya dibatalkan apabila menerima dana dari sumber yang dilarang.

"Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, pembatalan hanya terjadi apabila Pasion menerima sumbangan terlarang," katanya.

KPU berkonsultasi untuk tiga rancangan PKPU lain, yakni PKPU logistik Pilkada, PKPU kampanye, dan PKPU Dana Kampanye Pilkada.

(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads