Waka Komisi II DPR Tegaskan Putusan MK Masuk PKPU: Agar Rakyat Tak Ragu

Adrial akbar - detikNews
Minggu, 25 Agu 2024 13:12 WIB
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (Dok. Junimart Girsang)
Jakarta -

Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam rapat, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan bahwa 2 putusan MK itu telah masuk dalam PKPU.

Rapat itu dilakukan di Gedung DPR RI, hari ini, Minggu (25/8/2024), yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan KPU hingga Bawaslu. Junimart menegaskan bahwa PKPU itu telah mengakomodir 2 putusan MK.

"Ini hanya penegasan kepada rakyat Indonesia. Yang pertama, ke depan Pak Menteri Hukum dan HAM, para penyelenggara Pemilu, revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tunduk dan menyesuaikan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70," kata Junimart dalam sidang.

Junimart menjelaskan, ada 6 pasal yang diubah dan dimasukkan serta turunannya. Yang terpenting adalah terkait parpol yang berhak mendaftarkan paslon jika memenuhi persyarayat perolehan suara berdasarkan putusan MK.

"Yang paling krusial adalah masalah Parpol yang berhak mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan secara akumulasi untuk perolehan suara," kata dia.

Kedua, yaitu tentang syarat minimal usia pendaftaran paslon di pilkada. Dalam PKPU itu telah dimasukkan syarat usia pendaftaran berdasarkan putusan MK.

"Tentang syarat calon berusia paling rendah 30 tahun, 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota dan wakil wali kota, termasuk bupati dan wakil bupati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon," katanya.

Junimart mengatakan sengaja menekankan hal tersebut agar masyarakat bisa mendengar dan tidak ragu lagi ke depannya.

"Ini sengaja saya tekankan supaya masyarakat Indonesia bisa mendengar dan tidak ragu dengan penyelenggara Pemilu, pemerintah, apalagi dengan DPR," katanya.




(ial/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork