Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan partainya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). AHY juga mendukung KPU mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai dengan putusan MK.
Hal itu disampaikan AHY usai memberikan rekomendasi Pilkada 2024 di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). AHY juga memerintahkan Ketua Fraksi Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) untuk mengawal sikap Partai Demokrat terkait revisi UU Pilkada.
"Kami tentu mendukung agar KPU juga bisa segera mengeluarkan PKPU yang tentunya sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata AHY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ulangi, yang sejalan dengan keputusan MK. Dan juga tentunya ini segaris dengan pernyataan pimpinan DPR yang kemarin. Kami juga ingin meyakinkan bahwa ini bisa dikawal dengan baik," tambahnya.
AHY berharap putusan MK dan pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR dapat dikawal dengan baik oleh Partai Demokrat. Dia menegaskan partainya mendukung putusan MK yang sejalan dengan kehendak rakyat.
"Seperti yang tadi saya sampaikan, saya selaku pimpinan Partai Demokrat sudah menginstruksikan kepada Mas Ibas (Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI), dan jajaran yang terkait, untuk mengawal dan menjaga sikap dan posisi Partai Demokrat ini, yang tentunya segaris dengan kehendak rakyat Indonesia," ujarnya
Sebagai informasi, AHY didampingi sejumlah elit Partai Demoktat saat melakukan penyerahan rekomendasi Pilkada 2024. Di antaranya Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Renville Antonio, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng, Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Herman Khaeron.
Sebelumnya diberitakan, DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada setelah diprotes gelombang aksi massa yang menolak pada Kamis (22/8).
DPR kemudian menyatakan Pilkada Serentak 2024 akan digelar mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait persyaratan pencalonan.
(mib/dek)