KPU akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 pada 27-29 Agustus. Namun pihaknya melarang pasangan calon kepala daerah untuk membawa arak-arakan pada saat hari pendaftaran.
"Kita sih tidak memperbolehkan adanya arak-arakan ya, karena itu tadi bisa mengganggu lalu lintas juga," kata komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari, kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/224).
KPU melarang adanya arak-arakan karena masa pendaftaran dibuka pada hari kerja dan dapat menimbulkan kemacetan. Selain itu, jumlah pendukung yang mengantarkan bakal pasangan calon itu akan dibatasi jumlahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun yang bisa menemani bakal paslon hanyalah dari elite parpol pengusung saja. "Pendukung itu kami batasi untuk yang di luar itu sekitar 150 orang," ungkapnya.
"Karena penerimaan paslonnya ini ada di aula ini, ruangannya kan kecil juga ya, terbatas. Jadi mungkin hanya pengurus partai politik saja yang masuk," sambungnya.
Diketahui, KPU DKI Jakarta akan membuka pendaftaran bagi kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur mulai Selasa-Kamis atau 27-29 Agustus 2024 mendatang. Pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00 WIB.
"Untuk hari Selasa Dan Rabu tanggal 27 Dan tanggal 28 kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.
Selain itu, Wahyu mengatakan nantinya KPU Jakarta akan membuka permohonan akses Silon untuk pendaftaran pasangan calon gubernur. Nantinya, para peserta pemilu di tingkat provinsi DKI Jakarta dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kepada KPU provinsi DKI Jakarta.
(bel/dek)