Perludem Minta DPR Buat Keputusan Tertulis soal RUU Pilkada Batal Disahkan

Perludem Minta DPR Buat Keputusan Tertulis soal RUU Pilkada Batal Disahkan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 24 Agu 2024 07:16 WIB
Titi Anggraini
Foto: Anggota Dewan Perludem, Titi Anggraini (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal disahkan. Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan DPR harus memutuskan pembatalan itu secara tertulis untuk meyakinkan publik.

"Untuk memberikan keyakinan pada publik, hal itu jadi sangat penting. Sebab, masyarakat saat ini belum sepenuhnya percaya pada itikad baik DPR akibat pengabaian putusan MK yang mereka pertontonkan secara sengaja dan terang-terangan saat rapat Baleg yang lalu," kata Anggota Dewan Perludem, Titi Anggraini, kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Titi menerangkan saat ini, masyarakat belum sepenuhnya percaya kepada DPR karena merevisi UU Pilkada usai putusan MK. Bagaimana pun, kata Titi, hal itu sudah menjadi memori kolektif publik yang tidak mudah dihilangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana pun hal itu sudah menjadi memori kolektif publik yang tidak mudah untuk dihilangkan. Bagaimanapun mereka sudah melakukan penyimpangan atas putusan konstitusi langsung disaksikan publik, meksipun pada akhirnya dibatalkan," ujarnya.

Titi lalu menyinggung DPR dan pemerintah pernah membatalkan penyusunan RUU Pemilu pada 21 Maret 2021. Pada saat itu, kata Titi, pembatalannya dilakukan secara tertulis dengan keputusan bersama antara perwakilan pemerintah, Baleg, dan panitia perancang Undang-undang DPD.

ADVERTISEMENT

"Jika berkaca pada keputusan DPR dan Pemerintah dalam pembatalan penyusunan RUU Pemilu pada 21 Maret 2021, saat pembentuk UU memutuskan menghentikan pembahasan RUU Pemilu dan mencabutnya dari RUU Prioritas Perolegnas, hal itu dilakukan secara tertulis dengan keputusan bersama antara perwakilan Pemerintah, Baleg, dan Panitia Perancang Undang-undang DPD," ujarnya.

Lebih lanjut, Titi mengatakan revisi UU Pilkada sudah tidak relevan dilakukan sekarang. Titi mengatakan sebaiknya UU Pilkada direvisi secara serius saat evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024 secara menyeluruh.

"Lagi pula mengingat jalannya tahapan pilkada sudah semakin dekat dengan fase inti pemilihan, maka sudah tidak relevan dan kehilangan urgensi melakukan perubahan atas UU Pilkada. Sebaiknya UU Pilkada direvisi secara serius dengan mendasarkan pada saat evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 secara holistik dan menyeluruh," ujarnya.

Revisi UU Pilkada Batal

Seperti diketahui, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.

"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco.

(whn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads