DPR RI dan KPU telah berjanji untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Kesepakatan itu akan ditetapkan dalam peraturan KPU yang akan diputuskan di Komisi II DPR Senin depan.
Diketahui, pembahasan revisi UU Pilkada mengakomodir putusan MK berlangsung kurang dari sehari pada Rabu (21/8). Di hari yang sama, Baleg DPR RI bersama pemerintah langsung menyepakati draft revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna Kamis (22/8) untuk menjadi undang-undang.
Selain waktunya yang kilat, sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada juga menjadi sorotan publik. Yakni terkait usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal lain yang menjadi sorotan yaitu perbedaan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
Cepatnya pembahasan itu pun memicu gelombang penolakan dari berbagai pihak. Pada Kamis (22/8) siang, sejumlah massa datang dari berbagai kalangan menggelar unjuk rasa di Gedung DPR untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Revisi UU Pilkada Batal, DPR Ikuti Putusan MK
Malam harinya, Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak ada pengesahan revisi UU Pilkada alias batal. Ia menekankan pendaftaran calon Pilkada mengikuti putusan MK. Menurutnya, semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.
"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkada-nya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco.
KPU janji akomodir putusan MK ke PKPU Pilkada, simak di halaman berikut