AHY Dukung KPU Segera Keluarkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 23 Agu 2024 17:58 WIB
Ketum Partai Demokrat, AHY. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mendukung KPU segera mengeluarkan PKPU pilkada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). AHY mengatakan partainya menyerap suara masyarakat terkait UU Pilkada.

"Kami tentu mendukung agar KPU juga bisa segera mengeluarkan PKPU, yang tentunya sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, saya ulangi, yang sejalan dengan keputusan MK dan juga tentunya segaris dengan pernyataan pimpinan DPR yang kemarin," ujar AHY kepada wartawan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

AHY tidak menampik suasana pilkada yang tinggal hitungan hari membuat suasana politik semakin hangat. Dia menegaskan partainya menginginkan pilkada dapat berjalan baik, aman dan damai secara demokratis.

"Kami sekali lagi mendengar juga menyerap aspirasi dari masyarakat luas, para mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat yang lain di berbagai daerah. Bukan hanya yang di Jakarta, tidak hanya yang turun ke jalan, tapi juga yang mengisi ruang-ruang media sosial. Kita harus mendengarkan suara rakyat," pungkasnya.

KPU sebelumnya berjanji revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah segera terbit. KPU akan menyesuaikan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Afif mengatakan PKPU itu akan memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon dengan tetap memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan untuk pemilihan di daerah. Khusus dalam pendaftaran pasangan calon memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi konstitusi tersebut kecuali diatur atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan," tuturnya.




(rfs/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork