Pilkada Ikuti Putusan MK, Zulhas Sebut KIM Tetap RK-Suswono di Jakarta

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Pilkada Ikuti Putusan MK, Zulhas Sebut KIM Tetap RK-Suswono di Jakarta

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 23 Agu 2024 10:52 WIB
Ketum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas),  di rumah dinasnya kawasan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Ketum PAN Zulkifli Hasan. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Pilkada 2024 akan menggunakan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan Koalisi Indonesia Maju (KIM) tetap mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta.

"KIM kan sudah putus, sudah tidak ada perubahan lagi di KIM," kata Zulhas di rumah dinasnya kawasan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Zulhas menegaskan tetap memegang keputusan bersama KIM untuk pencalonan di Jakarta meski sebelumnya PAN merekomendasikan Zita Anjani. Selain itu, Zulhas juga mempersilakan parpol lain yang ingin daftarkan calonnya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KIM kan sepakat sudah, ya tentu masing-masing punya kemauan, kalau sepakat ya sudah," kata dia.

"Kalau kita kan sudah bulat, apalagi PKS sudah gabung ya kan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

DPR sebelumnya batal mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada usai menuai gelombang protes. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Dasco menyebut sudah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tak dapat dilakukan saat ini. Dia memastikan DPR patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku.

"Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Wakil Ketua DPR ini mengatakan setelah revisi UU Pilkada batal digelar, maka mekanismenya bila ingin rapat paripurna lagi perlu melalui sejumlah tahapan. Sementara itu, kata dia, pada Selasa (27/8) sudah masuk tahapan pendaftaran.

"Nah oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," ucap Dasco.

Simak Video 'Fakta-fakta Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Semarang Ricuh':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/rfs)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads