Daftar Parpol yang Bisa Usung Cagub Jakarta Sendiri Pakai Putusan MK

Daftar Parpol yang Bisa Usung Cagub Jakarta Sendiri Pakai Putusan MK

Danu Damarjati, Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 23 Agu 2024 10:12 WIB
Ribuan pelajar dari tingkat SMP dan SMA se DKI Jakarta ikut hadir dalam upacara perayaan hari jadi Pramuka ke-54 Tahun di Monas Jakarta, Jumat (14/8/2015). Beragam atraksi dipertontonkan Mulai dari marching band, devile sekolah sampai pertunjukan reog ponorogo dan ondel-ondel ikut menyemarakan acara puncak hari jadi Pramuka yang juga bertepatan HUT RI ke-70 tahun. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto ilustrasi Jakarta (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Fix! Pilkada 2024 memakai aturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tak terkecuali untuk Pilgub Jakarta. Ambang batas pencalonan gubernur-wakil gubernur Jakarta cuma 7,5%. Ini daftar parpol-parpol di Jakarta yang sebenarnya bisa mengusung cagub-cawagub Jakarta tanpa berkoalisi.

Namun dalam kenyataan politik aktual, tidak semua parpol-parpol ini hendak mengusung cagub-cawagub sendirian. Sebagian dari mereka sudah memilih untuk berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung calon.

Sikap sejumlah parpol untuk berkoalisi mengusung satu pasangan calon itu mereka ambil sebelum MK mengetok putusan, dan jelas sebelum demonstrasi besar-besaran Kamis (22/8) kemarin. Apakah sikap parpol-parpol itu akan berubah setelah ada kepastian Pilkada 2024 menggunakan aturan MK? Kita simak saja dinamikanya mulai dari sekarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cukup 7,5% di Jakarta

Putusan MK mengenai ambang batas pencalonan dalam Pilkada adalah putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.

Untuk Jakarta, jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah di rentang 6 juta sampai 12 juta jiwa. Maka berdasarkan putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu cukup memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. Ini jauh lebih rendah ketimbang ambang batas (threshold) pencalonan sebelum putusan MK yang mencapai 20% jumlah kursi DPRD atau 25% suara sah Pileg DPRD.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pileg 2024 DPRD DKI Jakarta:

1.⁠ ⁠PKB: 470.652 (7,76%)
2.⁠ ⁠Gerindra: 728.297 (12%)
3.⁠ ⁠PDIP: 850.174 (14,01%)
4.⁠ ⁠Golkar: 517.819 (8,53%)
5.⁠ ⁠NasDem: 545.235 (8,99%)
6.⁠ ⁠Partai Buruh: 69.969 (1,15%)
7.⁠ ⁠Partai Gelora: 62.850 (1,04%)
8.⁠ ⁠PKS: 1.012.028 (16,68%)
9.⁠ ⁠PKN: 19.204 (0,32%)
10.⁠ ⁠Hanura: 26.537 (0,44%)
11.⁠ ⁠Garuda: 12.826 (0,21%)
12.⁠ ⁠PAN: 455.906 (7,51%)
13.⁠ ⁠PBB: 15.750 (0,26%)
14.⁠ ⁠Demokrat: 444.314 (7,32%)
15.⁠ ⁠PSI: 465.936 (7,68%)
16.⁠ ⁠Perindo: 160.203 (2,64%)
17.⁠ ⁠PPP: 153.240 (2,53%)
24.⁠ ⁠Partai Ummat: 56.271 (0,93%)

Berikut adalah parpol-parpol yang raupan suara di Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 melampaui threshold 7,5%:

1.⁠ ⁠PKB: 470.652 (7,76%)
2.⁠ ⁠Gerindra: 728.297 (12%)
3.⁠ ⁠PDIP: 850.174 (14,01%)
4.⁠ ⁠Golkar: 517.819 (8,53%)
5.⁠ ⁠NasDem: 545.235 (8,99%)
6.⁠ ⁠PKS: 1.012.028 (16,68%)
7.⁠ ⁠PAN: 455.906 (7,51%)
8.⁠ ⁠PSI: 465.936 (7,68%)

Simak Video 'Dalih DPR Sebut RUU Pilkada Sejak Januari 2024, Digas Seusai Putusan MK':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads