Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah kabar revisi Undang-undang (UU) Pilkada akan disahkan secara diam-diam. Dia menyebut proses revisi sejatinya sudah dilaksanakan secara terbuka.
"Saya juga bingung dari, kita nggak pernah diam-diam, di baleg itu kemarin itu terbuka live, panja itu bisa tidak kita batasi, wartawan bisa meliput, argumen semua dikemukanan di situ juga bisa diliput," kata Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco mengatakan rapat yang sudah dilaksanakan di Baleg kemarin terbuka dan bisa diliput awak media. Dia menegaskan pelaksanaan revisi UU Pilkada tidak dilakukan diam-diam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada yang dibilang bahwa pelaksanaannya diam-diam, kalau diam-diam tentunya nggak dilakukan DPR lah," ujarnya.
Dasco menegaskan revisi UU Pilkada batal. Pendaftaran di KPU, kata dia, menggunakan hasil judicial review (JR) UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," ujar Dasco.
Simak Video: Temui Massa di DPR, Habiburokhman: Tidak Ada Pengesahan UU Pilkada