Disebut Suka-suka Bikin UU, MK: Ada yang Puas dan Tidak

Disebut Suka-suka Bikin UU, MK: Ada yang Puas dan Tidak

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 22 Agu 2024 16:37 WIB
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan keterangan pers mengenai putusan pengujian UU MD3 terkait hak angket DPR di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2).
Foto: Juru Bicara MK Fajar Laksono. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menilai wajar jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Fajar mengatakan penilaian masyarakat terhadap putusan MK pun dinilai wajar.

"Orang menilai kan ya biasa. Orang menilai, apalagi terhadap putusan pengadilan. Apapun putusan pengadilan, di mana pun pasti ada yang suka, ada yang enggak suka," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

"Ada yang puas, ada yang nggak puas, ada yang setuju, tidak setuju, ada yang kritik, ada yang menguji, itu biasa," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar pun mengatakan hasil putusan MK itu melewati berbagai proses hukum. Dia menegaskan proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan.

"Jadi ya apapun itu, dianggap ini, itu, ini, itu, biasa," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman ikut bicara dalam rapat Panja membahas soal revisi UU Pilkada. Benny menyebut Mahkamah Konstitusi kerap mengambil alih kewenangan DPR RI.

Hal ini dikatakan Benny saat anggota Panja revisi UU Pilkada membahas soal aturan batas minimal 30 tahun cagub dan cawagub saat pelantikan. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak ketentuan itu.

"Saya usul Pak Ketua, pimpinan, supaya kasih kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangannya digilir supaya publik juga tahu jangan-jangan kami ini dipilih rakyat tapi nggak ngomong apa-apa. Nanti, lama-lama hilang kami di sini," ujar Benny dalam rapat, Rabu (21/8/2024).

Benny menyebut pada poin persyaratan usia cagub dan cawagub keputusan MK menganulir ketentuan Mahkamah Agung. Ia mengaku sebenarnya hal ini jadi membingungkan anggota DPR RI.

"Kita sebagai pembentuk UU melihat ini kan norma yang sama, kecuali kalau putusan MK memutuskan bahwa apa yang diputuskan MA tidak berlaku. Ini kita kemudian jadi bingung milih yang mana, saya setuju dengan yang terhormat Pak Habib tadi ini adalah pilihan politik jadinya, pilihan politik kita yang ada di Baleg ini mau pilih yang mana," kata dia.

(amw/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads