DPS Hasil Perbaikan Pilkada 2024: Apa Itu dan Kapan Penyusunannya?

DPS Hasil Perbaikan Pilkada 2024: Apa Itu dan Kapan Penyusunannya?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 22 Agu 2024 11:34 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)
Jakarta -

Penyusunan daftar Pemilih untuk Pilkada 2024 tengah berlangsung. Saat ini, tahapan yang dilakukan oleh KPU beserta Bawaslu adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) serta penyampaian masukan dan tanggapan.

Apa yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)? Sampai kapan jadwal penyusunannya? Dan apa yang harus dilakukan ketika menemui DPS yang tidak memenuhi syarat?

Apa Itu DPS Hasil Perbaikan (DPSHP)?

Mengutip dari Bawaslu, yang dimaksud dengan DPS Hasil Perbaikan adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilihan/Pilkada. Setelah DPS diumumkan, masyarakat berhak menyampaikan masukan/tanggapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara yang dimaksud dengan DPS adalah daftar Pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang selanjutnya ditetapkan KPU Kabupaten/Kota.

Jadwal Penyusunan DPS Hasil Perbaikan

Secara nasional, jadwal tahapan penyusunan DPS serta penyampaian masukan/tanggapan masyarakat terhadap DPS Pemilihan/Pilkada 2024 dimulai sejak tanggal 18 Agustus sampai 13 September 2024. Adapun untuk tiap daerah waktunya bisa berbeda-beda ditentukan oleh KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.

ADVERTISEMENT

Misalnya seperti di Provinsi DKI Jakarta, penyelenggaraan penyusunan DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 berlangsung sejak tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024.

Cara Cek DPS dan Lapor Jika Ada Masalah

KPU dan Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek secara berkala terkait data DPS dan melaporkan jika terdapat data yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan atau bahkan jika belum terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilihan/Pilkada 2024.

Untuk mengecek status DPS dapat dilakukan secara online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id ataupun datang secara langsung ke kantor kelurahan setempat. Dengan memasukkan NIK sesuai KTP dan nomor telepon yang terhubung dengan WhatsApp.

Adapun terkait pelaporan masalah maupun untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait data DPS untuk Pilkada 2024 dapat disampaikan ke PPS di kantor kelurahan, PPK di kantor kecamatan, atau ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads