Rapat Hitungan Jam di DPR Demi Sepakati Revisi UU Pilkada

Rapat Hitungan Jam di DPR Demi Sepakati Revisi UU Pilkada

Anggi Muliawati, Dwi Rahmawati, Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 22 Agu 2024 07:02 WIB
Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Rapat Baleg DPR membahas RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pembahasan daftar inventarisir masalah revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada hingga disepakati Baleg DPR bersama DPD dan pemerintah hanya berlangsung hitungan jam. RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk sepakati menjadi UU.

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (21/7), rapat RUU Pilkada di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dimulai pukul 10.10 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi atau Awiek.

Rapat sejak pagi itu turut dihadiri perwakilan DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian. Hadir pula jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat dimulai dengan pembahasan jumlah daftar inventarisir masalah atau DIM lalu disepakati. Kemudian rapat membahas pasal-pasal masalah yang dimasukkan dalam RUU Pilkada.

Selanjutnya, pada siang hari, rapat dilanjutkan pembahasan di tim khusus (timsus) dan tim sinkronisasi (timsin). Akhirnya pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek.

"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.

Delapan fraksi di DPR menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna. Sementara itu, hanya Fraksi PDIP yang menyatakan menolak RUU Pilkada.

Baleg DPR-pemerintah memutuskan putusan MK tentang UU Pilkada Pasal 40 hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. PDIP terancam tidak dapat mengusung Cagub di Jakarta.Baleg DPR-pemerintah memutuskan putusan MK tentang UU Pilkada Pasal 40 hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. PDIP terancam tidak dapat mengusung cagub di Jakarta. (Agung Pambudhy/detikcom)

Rapat pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR berakhir sekitar pukul 16.55 WIB. Artinya, rapat RUU Pilkada berjalan sekitar 7 jam hingga akhirnya disepakati mayoritas fraksi DPR, pemerintah, dan DPD.

Berdasarkan agenda rapat paripurna DPR yang diterima, DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8). Agenda rapat paripurna tersebut adalah mengambil keputusan tingkat II atau persetujuan RUU Pilkada.

Baleg DPR menyepakati RUU Pilkada mengatur batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kemudian, salah satu yang disepakati dalam rapat ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

Simak Video 'Rapat Baleg DPR Setuju Putusan MK, Usung Cagub Berlaku Bagi Parpol Non-DPRD':

[Gambas:Video 20detik]

Setelah disepakati di Baleg DPR, Mendagri Tito Karnavian mewakili pemerintah memberikan tanggapan atas keputusan tingkat pertama itu. Tito menyebut pemerintah menghormati segala pandangan yang berkembang dalam rapat.

"Pemerintah menghormati pendapat semua fraksi yang berkembang dalam pembahasan terutama di panja dan juga tentu menghormati pendapat ini yang baru saja kita dengar satu persatu dari setiap fraksi," ujarnya.

Tito menyebut sikap pemerintah setuju atas draf revisi UU Pilkada itu. Ia berharap draft tersebut untuk diteruskan ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna besok.

Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu. (Agung Pambudhy/detikcom)

"Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah di bawah ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna," ujarnya.

Sementara itu, aktivis yang juga akademisi Zainal Arifin Mochtar menyoroti Baleg DPR dan pemerintah yang dalam waktu 7 jam sudah menyepakati revisi UU Pilkada untuk dibawa ke paripurna. Zainal mempertanyakan perihal akomodasi aspirasi publik.

"Coba kita tanyakan ke mereka (DPR), bikin undang-undang mana aspirasi publiknya?" kata Zainal saat dihubungi, Rabu (21/8).

Senada dengan Zainal, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga menyebut revisi yang dilakukan Baleg DPR bermasalah secara formil dan materiil. Dia menegaskan tidak ada partisipasi masyarakat dalam menyusun revisi tersebut.

"Revisi ini bermasalah secara formil maupun materiil. Partisipasi masyarakat dinegasikan dan subtansinya menyimpangi putusan MK. Pembentuk UU secara sengaja mempertontonkan pembegalan konstitusi dan sama sekali tidak menjalankan perannya sebagai suara ataupun aspirasi publik," ucapnya.

Selain itu, dia menyebut putusan Baleg DPR ini juga menunjukkan adanya tirani mayoritas dan hegemoni elite politik. Menurutnya, jika dibiarkan, Pilkada 2024 terancam tidak legitimate.

"Selain itu, ini menunjukkan adanya tirani mayoritas dan hegemoni elite politik yang telah merumuskan kebijakan kesewenang-wenangan. Dampaknya, bila terus dibiarkan, Pilkada 2024 terancam inkonstitusional dan tidak legitimate," ujar dia.

Simak Video 'Rapat Baleg DPR Setuju Putusan MK, Usung Cagub Berlaku Bagi Parpol Non-DPRD':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads