Ketum Golkar Bahlil Akan Rapat dengan Ketua Fraksi Bahas Putusan MK

Ketum Golkar Bahlil Akan Rapat dengan Ketua Fraksi Bahas Putusan MK

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 22 Agu 2024 00:22 WIB
Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia
Foto: Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat ambang batas pencalonan di Pilkada. Bahlil mengatakan akan segera menemui ketua fraksi membahas hal tersebut.

"Mungkin besok pagi atau malam ini saya akan mencoba untuk berdiskusi dengan temen-temen di fraksi khsususnya ketua fraksi," kata Bahlil di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Bahlil mengatakan baru terpilih menjadi Ketum tadi sore sehingga belum mendapatkan laporan terkait hal tersebut. Dan dirinya mengatakan baru memiliki wewenang untuk membahas hal tersebut malam ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya baru selesai terpilih tadi sore. Dan baru fokus tentang penutupan. Saya belum mendapat laporan dari fraksi karena saya tidak mungkin memanggil fraksi sebelum kewenangan saya ada. Kewenangan saya baru malam ini," tuturnya.

Diketahui, Putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah dan dukungan partai bagi calon kepala daerah dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kemudian Baleg DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada.

ADVERTISEMENT

Rapat Baleg DPR digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Kesepakatan rapat ini menghasilkan isi pasal soal syarat usia dan dukungan partai politik (parpol) bagi calon kepala daerah yang berbeda dari putusan MK.

(ial/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads