Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada sudah diketok. KPU menjelaskan proses penindaklanjutan putusan MK itu. Ketua KPU mengibaratkan lembaganya seperti terhimpit, dipenyet bak hamburger.
Hal ini dijelaskan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam Rpaat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Jawa, di Royal Ambarrukmo, Sleman, Rabu (21/8/2024).
Dilansir detikjogja, Afifuddin menceritakan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada putusan Mahkamah Agung yang menerjemahkan syarat usia 30 tahun untuk cagub dan cawagub, 25 tahun untuk calon bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota perhitungannya di saat pelantikan. Dia kemudian menyebut, posisi KPU saat ini layaknya hamburger yang berada di tengah-tengah dan tergencet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi KPU itu ibarat hamburger itu di tengah, penyet pak. Di sini ni, ini ada putusan, ini ada putusan, pokoknya lembaga-lembaga yang juga sama-sama punya kewenangan, ayo untuk KPU. Semua diserahin ke kita bagaimana menindaklanjutinya," kata Afifuddin.
Lebih lanjut, terkait putusan MK, Afifuddin mengaku baru menerima salinan putusan. Menurutnya, perlu dilakukan kajian lebih lanjut dan melakukan langkah-langkah selanjutnya. KPU harus berkonsultasi dengan pembuat undang-undang.
"Tapi ini ada jejaknya ada jalurnya, jalurnya bagaimana pertama kita konsultasi ke pembuat undang-undang. Bapak Ibu ini ada putusan Mahkamah Konstitusi sama dengan kemarin ketika ada putusan Mahkamah Agung, kami akan mengonsultasikan ini, konsultasi kita ke Komisi II surat kita kirim hari ini," ujarnya.
"Kemudian kedua setelah ini kan baru kemudian adanya harmonisasi terkait PKPU kita yang sudah ada, PKPU 8 itu, materi-materi yang katakanlah akan diubah," jelasnya.
Simak berita selengkapnya di sini.
(dnu/dnu)