LISAN Apresiasi Baleg DPR Akomodir Putusan MK di Revisi UU Pilkada

LISAN Apresiasi Baleg DPR Akomodir Putusan MK di Revisi UU Pilkada

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 17:30 WIB
kuasa hukum pelapor yang mengadukan Romahurmuziy dan Jokowi ke Bawaslu, Hendarsam Marantoko
Hendarsam Marantoko (Foto: Yulida M-detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) Hendarsam Marantoko mengapresiasi Baleg DPR yang mengakomodir putusan MK terkait syarat pencalonan Pilkada. Ia menilai hal itu penting karena untuk menjamin kepastian hukum dan sinkronisasi putusan MK dengan norma dalam UU Pilkada.

"Pasca putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024, terjadi polemik dan ketidakpastian hukum di tengah pelaksanaan Pilkada 2024. Keadaan itu kini mendapatkan angin segar setelah Baleg DPR RI memastikan akan mengakomodir putusan tersebut dengan melakukan perubahan terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada," kata Hendarsam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024).

Diketahui, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan Pengujian terhadap Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hitungan suara sah dalam pencalonan kepala daerah khusus untuk partai yang memperoleh kursi di DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pemohon mendalilkan ketentuan yang mengatur syarat pencalonan sebesar 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD tidak hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, tetapi juga berlaku untuk partai politik non-parlemen yang sebelumnya menjadi peserta pemilu 2024.

MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai partai non-parlemen untuk dapat mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan hitungan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD 2024. MK membuat skema pencalonan yang dihitung berdasarkan perbandingan jumlah penduduk dengan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD.

ADVERTISEMENT

Konsekuensi Putusan tersebut, Pilkada 2024 berlaku dua skema pilihan, calon dari partai yang memiliki kursi di DPRD dan calon dari Partai non-Parlemen.

"Baleg DPR RI telah menyetujui untuk mengakomodir putusan MK tersebut ke dalam perubahan UU Pilkada guna menjamin pemenuhan hak bagi semua partai non-parlemen untuk mengusung calon kepala daerah pada semua jenjang Pilkada," kata Hendarsam.

"Setelah UU a quo disahkan, maka partai politik non-parlemen yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu 2024, dapat menggunakan akumulasi perolehan suara sah tersebut untuk pencalonan Pilkada. Keputusan Baleg ini memberi peluang hadirnya calon kepala daerah dari partai non-parlemen pada Pilkada 2024 serta pada Pilkada-pilkada mendatang," lanjut Hendarsam.

Hendarsam menilai hal itu telah sejalan dengan substansi permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai partai non-parlemen yang sebelumnya telah menjadi peserta pemilu 2024. Para pemohon mengajukan permohonan untuk disertakan dalam akumulasi perolehan suara sah dalam mendaftarkan calon di Pilkada.

"Dengan demikian, keputusan Baleg untuk mengakomodir Putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 juga senafas dengan esensi permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Hendarsam.

(eva/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads