Rapat panitia Kerja (Panja) Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) DPR menjabarkan perubahan pada Revisi UU Pilkada terkait syarat pencalonan. Dalam rapat ini ditetapkan anggota DPR, DPD, hingga DPRD mesti mengajukan pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada.
"Pasal 7 ayat 2 huruf d penambahan frasa kalimat yang berbunyi sebagai berikut: Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," kata staf ahli di Baleg DPR RI, Widodo, membacakan hasil Timus dan Timsin, Rabu (21/8/2024).
Panja Timus dan Timsin juga mengganti persyaratan anggota DPR, DPD, DPRD yang sebelumnya mengajukan cuti untuk maju di Pilkada menjadi mengundurkan diri. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Awiek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada halaman 9, dipersyaratan huruf s sebelumya cuti, diganti dengan sesuai keputusan MK mengundurkan diri sehingga berbunyi sebagai berikut: Mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota dewan perwakilan daerah, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," ujar Widodo.
"Mundur," tegas Awiek melalui pesan singkat.
Ketua Timus dan Timsin Revisi UU Pilkada, Abdul Wahid, menyebut penyesuaian norma sudah rampung. Selanjutnya akan dimulai dengan pengambilan keputusan tingkat 1 untuk dibawa ke paripurna.
"Melaporkan kepada rapat panitia kerja antara lain, satu penyesuaian redaksi, rumusan, norma, menimbang dan ketentuan pasal 7, pasal 24, pasal 40 dan pasal 201," ujar Abdul Wahid.
"Dan dua penyesuaian teknis penulisan redaksional sesuai keputusan Panja masukan fraksi, masukkan anggota yang disampaikan dalam rapat Panja serta masukkan DPD," imbuhnya.
(dwr/dnu)