Asa Mantan Gubernur Bisa Jadi Cawagub Kandas di MK

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Asa Mantan Gubernur Bisa Jadi Cawagub Kandas di MK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 08:05 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom

MK pun tidak mempertimbangkan pokok permohonan karena dianggap tidak jelas. Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan Lain yang Serupa Juga Tak Diterima

Selain gugatan Isdianto, MK juga tak menerima gugatan serupa yang diajukan oleh John Gunung Hutapea, Deny Panjaitan, Saibun Kasmadi Sirait, dan Elvis Sitorus. MK menyatakan permohonan yang terdaftar dengan perkara 73/PUU-XXII/2024 itu tidak dapat diterima.

MK mengatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini. Para pemohon sendiri belum pernah menjabat sebagai kepala daerah.

ADVERTISEMENT

Mereka hanya mengajukan gugatan sebagai warga negara yang membayar pajak. MK menilai pasal yang digugat tidak membuat kerugian atau mengalangi hak konstitusional apapun terhadap para pemohon yang kedudukannya sebagai pembayar pajak.

Simak juga Video 'KPU Bakal Revisi PKPU Seusai MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada':

[Gambas:Video 20detik]


(maa/maa)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads