MK pun tidak mempertimbangkan pokok permohonan karena dianggap tidak jelas. Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan Lain yang Serupa Juga Tak Diterima
Selain gugatan Isdianto, MK juga tak menerima gugatan serupa yang diajukan oleh John Gunung Hutapea, Deny Panjaitan, Saibun Kasmadi Sirait, dan Elvis Sitorus. MK menyatakan permohonan yang terdaftar dengan perkara 73/PUU-XXII/2024 itu tidak dapat diterima.
MK mengatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini. Para pemohon sendiri belum pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Mereka hanya mengajukan gugatan sebagai warga negara yang membayar pajak. MK menilai pasal yang digugat tidak membuat kerugian atau mengalangi hak konstitusional apapun terhadap para pemohon yang kedudukannya sebagai pembayar pajak.
Simak juga Video 'KPU Bakal Revisi PKPU Seusai MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada':
(maa/maa)