Ical Pesan ke Ketum Baru Usai Putusan MK: Bela Mati-matian Golkar di Pilkada

Ical Pesan ke Ketum Baru Usai Putusan MK: Bela Mati-matian Golkar di Pilkada

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 21:40 WIB
Aburizal Bakrie
Foto: Aburizal Bakrie (Ical). (dok detikcom)
Jakarta -

Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie (Ical) merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Ical mendorong partai agar terus berembuk dengan mitra partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) terkait konstelasi pilkada.

Hal itu disampaikan Ical di Musyawarah Nasional (Munas) Ke-XI Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Ical mulanya menyebut Golkar dapat mengusung kader sendiri di pilkada mendatang pascaputusan MK itu.

"Saya ingin berpesan kepada ketua umum yang baru, mengenai satu keputusan dari MK yang dilakukan pada hari ini. Keputusan Mahkamah Konstitusi itu akan menyebabkan bahwa partai-partai termasuk Partai Golkar bisa mencalonkan sendiri," kata Ical.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ical berpesan kepada ketua umum definitif dan kepengurusan DPP yang baru agar mempelajari putusan tersebut. Dia meminta DPP mendengarkan dengan baik usulan-usulan daerah terkait pencalonan pilkada.

"Nah ini mohon dipelajari dan mohon Bapak Ketum dan pengurus yang akan datang bisa melakukan, satu, mendengarkan dengan baik usulan-usulan dari daerah, membina, kemudian melakukan suatu negosiasi-negosiasi agar Partai Golkar memenangkan paling banyak pada pilkada yang akan datang ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Ical mendorong partai agar terus berembuk dengan mitra partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) terkait konstelasi pilkada. Menurutnya, Golkar mampu mendapat hasil terbaik jika mengutamakan negosiasi dan kerja keras.

"Tentu kita harus melihat bagaimana kita berunding bersama Koalisi Indonesia Maju. Namun demikian, kami harapkan bahwa kita atau pengurus yang akan datang dapat membela mati-matian Partai Golkar ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi yang baik. Saya kira dengan pengertian dan negosiasi yang baik kita bisa berhasil lebih baik lagi ke depan," katanya.

Putusan MK

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Simak Video:Bicara di Munas Golkar, Ical Minta Ketum Baru Pelajari Putusan MK

[Gambas:Video 20detik]



(fca/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads