MK Tak Terima 2 Gugatan Agar Mantan Gubernur Bisa Jadi Cawagub

MK Tak Terima 2 Gugatan Agar Mantan Gubernur Bisa Jadi Cawagub

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 15:08 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pasal larangan mantan Gubernur menjadi calon Wakil Gubernur di daerah yang sama. MK menyatakan permohonan Isdianto tidak dapat diterima.

Sidang putusan perkara nomor 71/PUU-XXII/2024 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyebut permohonan Isdianto tidak jelas atau kabur.

MK mengatakan permohonan Isdianto dibuat tidak sesuai dengan sistematika yang telah diatur oleh MK. Petitum yang dibuat juga tidak jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petitum pemohon tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur)," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

MK pun tidak mempertimbangkan pokok permohonan karena dianggap tidak jelas. Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

ADVERTISEMENT

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto, memperbaiki permohonannya terkait larangan mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur (cawagub). Dia meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pasal itu sehingga gubernur yang hanya menjabat 2,5 tahun bisa menjadi cawagub.

Berikut petitumnya:

3. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau setidak-tidaknya menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat belum pernah menjabat satu periode masa jabatan sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur untuk waktu jabatan kurang dari 2,5 tahun.

Kuasa hukum Isdianto, Ismayati, mengatakan kliennya awalnya menjabat Wakil Gubernur Kepri menggantikan Nurdin Basirun yang diangkat sebagai Gubernur Kepri setelah Gubernur Kepri Muhammad Sani meninggal. Dalam perjalanannya, Nurdin Basirun ditangkap KPK.

Isdianto pun ditunjuk sebagai Plt Gubernur Kepri hingga akhirnya dilantik sebagai Gubernur Kepri definitif pada 27 Juli 2020. Jabatannya sebagai Gubernur Kepri berakhir pada 25 Februari 2021.

"Itu berapa bulan lamanya semuanya total dari Plt menjadi definitif?" tanya hakim MK Saldi Isra.

"19 bulan atau 1 tahun 7 bulan," ujar Ismayati.

Isdianto menilai masa jabatan 19 bulan itu tidak dapat diartikan menjabat selama 1 periode. Atas dasar itu, dia meminta agar kepala daerah yang menjabat di bawah 2,5 tahun dapat menjadi calon wakil kepala daerah.

Gugatan Lain yang Serupa Juga Tak Diterima

Selain gugatan Isdianto, MK juga tak menerima gugatan serupa yang diajukan oleh John Gunung Hutapea, Deny Panjaitan, Saibun Kasmadi Sirait, dan Elvis Sitorus. MK menyatakan permohonan yang terdaftar dengan perkara 73/PUU-XXII/2024 itu tidak dapat diterima.

MK mengatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini. Para pemohon sendiri belum pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Mereka hanya mengajukan gugatan sebagai warga negara yang membayar pajak. MK menilai pasal yang digugat tidak membuat kerugian atau mengalangi hak konstitusional apapun terhadap para pemohon yang kedudukannya sebagai pembayar pajak.

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads