Dharma Pongrekun soal KTP Dukungan: Kami Dibantu Relawan, Tak Terlibat Langsung

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Dharma Pongrekun soal KTP Dukungan: Kami Dibantu Relawan, Tak Terlibat Langsung

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 18 Agu 2024 17:49 WIB
Dharma Pongrekun - Kun Wardana penuhi syarat calon independen di Pilgub DKI Jakarta.
Foto: Dharma Pongrekun (tengah) (Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Ramai-ramai NIK KTP warga dicatut sebagai pendukung calon gubernur jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Dharma buka suara terkait hal ini. Dia mengatakan bahwa dirinya dibantu oleh relawan saat mengumpulkan data.

"Kami sebagai calon gubernur dalam mengumpulkan data itu tentunya dibantu oleh relawan. Jadi kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung," kata Dharma dalam video klarifikasinya yang diterima detikcom, Minggu (18/8/2024).

Dia menjelaskan bahwa data pendukung ini yang kemudian diperiksa KPU. Menurutnya, yang bukan pendukung akan tersaring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data pendukung inilah yang kemudian diperiksa oleh KPU. Itu sebabnya, buat yang memang bukan pendukung kami akan tersaring dengan sendirinya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan bahwa pihaknya memegang amanat dari pendukungnya. Dia menyampaikan hal ini sesuai dengan visi yang mereka usung.

"Kami memegang amanat para pendukung kami untuk menjaga keluarga mereka sesuai visi kami yaitu selamatkan jiwa keluarga kita," tuturnya.

"Kami sudah sangat bersyukur. Sungguh kuasa Tuhan bagi kami, bisa sampai tahap ini," lanjut Dharma.

Sebelumnya diketahui banyak warga yang melaporkan data NIK KTP miliknya dicatut untuk dukungan calon gubernur jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Bahkan, bakal calon Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengatakan anak dan timnya juga mengalami pencatutan data KTP ini.

Sementara itu, Bawaslu DKI Jakarta sedang mengkaji pelanggaran pencatutan KTP untuk kepentingan dukungan Dharma Pongrekun maju Pilgub Jakarta 2024. Bawaslu belum menetapkan apakah kasus itu masuk pelanggaran pidana atau administrasi.

"Tentu akan kita cek apakah ini kategorinya dugaan pidana atau administrasi atau pelanggaran hukum lainnya, tentu kami bisa tentukan itu setelah ada laporan dan kajian," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, saat diwawancarai di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Benny melanjutkan, sejak Kamis (15/8) dirinya mendapat banyak aduan lewat pesan singkat. Nantinya jika sudah ada aduan resmi, Bawaslu akan membahasnya dengan KPU.

(rdp/imk)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads