Ahok soal Potensi Kotak Kosong Pilkada Jakarta: Pemilih Saya, Anies Pilih Itu

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Ahok soal Potensi Kotak Kosong Pilkada Jakarta: Pemilih Saya, Anies Pilih Itu

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 17 Agu 2024 14:08 WIB
Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbicara soal peluang Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta. Dia meyakini jika situasi itu terjadi, warga Jakarta akan memilih kotak kosong.

"Saya yakin ya, kalau KIM itu lawan kotak kosong, saya kira masyarakat Jakarta akan melawan, pilih kotak kosong," kata Ahok di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).

Ahok menyebut pendukungnya dan pendukung Anies Baswedan yang merupakan mantan Gubernur Jakarta yang akan memilih opsi kotak kosong. Dia kemudian menyinggung peristiwa kemenangan kotak kosong pada pemilihan Wali Kota Makassar pada Pilkada lalu. Untuk pertama kalinya suara kotak kosong menekuk suara koalisi parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendukung Pak Anies, pendukung saya, saya kira pasti lebih cenderung pilih kotak kosong. Pasti malu kan, kayak Makassar, malu kan," ucap Ahok.

Sebelumnya Ahok pernah mengatakan bahwa KIM tidak akan berani melawan kotak kosong. Menurut dia, karena itulah ada kemungkinan pola melawan dengan diadakannya calon independen.

ADVERTISEMENT

Ahok kemudian menanggapi perihal soal adanya bakal calon gubernur jalur independen Dharma Pongrekun. Ahok lantas membeberkan perihal tahapan pengajuan calon independen.

"Seingat saya, kalo peraturan KPUD itu belum berubah, itu mesti isi form. Dulu saya bikin form sendiri ditolak loh. Saya waktu independen dulu isi form sendiri, selain KTP orang, tanda tangan, tulis nomor HP, itu ditolak. Maunya formatnya KPUD, ada formatnya tuh," ungkap Ahok.

"Makanya saya lihat sekarang kok sekarang nggak pakai format, dikirimin kertas list, list, list, gitu aja kok lolos gitu, saya nggak tahu. Harusnya ikutin format yang lama. Kalau peraturannya dirobah permudah, saya kira memang ini ada indikasi, ada unsur mau menciptakan ada calon independen," pungkas dia.

Simak Video 'Ahok Usul Batas Maksimum Dukungan Pilkada Agar Tak Ada Borong Partai':

[Gambas:Video 20detik]

(ond/aud)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads