Bawaslu DKI Segera Bikin Posko Pengaduan KTP Dicatut Dukung Dharma Pongrekun

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Bawaslu DKI Segera Bikin Posko Pengaduan KTP Dicatut Dukung Dharma Pongrekun

Taufiq Syarifudin - detikNews
Jumat, 16 Agu 2024 14:15 WIB
Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Munandar Nugraha (Taufiq/detikcom)
Foto: Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Munandar Nugraha (Taufiq/detikcom)

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah melakukan rapat pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen. Dari hasil rapat pleno, KPU DKI menyatakan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pilgub Jakarta lewat jalur independen.

Hal itu disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat menyerahkan berita acara hasil verifikasi faktual kepada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Wahyu mengatakan pasangan tersebut bisa ikut mendaftar untuk berlaga di Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

"Bahwa berita acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," kata Wahyu Dinata di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Dharma Pongrekun mengucapkan terima kasih atas kerja keras KPU dan Bawaslu DKI Jakarta. Dia juga mengucapkan terima kasih atas kekompakan tim yang mengantarkan dirinya bisa ikut maju di Pilgub Jakarta.

"Dan hasil yang tadi sudah dibacakan, bahwa kami lolos karena sudah melebihi batas minimal, itu semua karena kemurahan Tuhan dan kekompakan tim selama ini," kata Dharma.

ADVERTISEMENT

Setelah pengumuman lolosnya Dharma-Kun, mulai muncul keluhan dari sejumlah warga yang mengaku KTP-nya dicatut untuk mendukung Dharma-Kun. Salah satu yang mengeluhkan hal itu adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia menyebut KTP dua anaknya dicatut untuk mendukung Dharma-Kun.


(haf/haf)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads