Polres Jayawijaya menetapkan sembilan orang menjadi tersangka kasus pembakaran Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan. Lima orang telah ditahan dan empat lainnya kabur.
"Dari 9 tersangka tersebut baru 5 yang ditahan, sedangkan 4 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)" ujar Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo dilansir detikSulsel, Rabu (21/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Yulianus Samberi mengatakan polisi memeriksa 85 orang, yang terdiri dari 73 laki-laki dan 12 perempuan. Hasil pemeriksaan itu 9 orang ditahan dan 76 orang lainnya dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 76 orang sudah dibebaskan, dan 9 orang ditetapkan tersangka kasus pembakaran. Namun, ada 4 yang DPO karena kabur dari Polres," bebernya.
Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial KW, RG, GW, JW dan DK, sementara 4 DPO lainnya belum dirincikan identitasnya.
Diketahui, insiden pembakaran itu terjadi di Jalan Hom-Hom, Wamena, Rabu (14/8) sekitar pukul 07.30 WIT. Aksi pembakaran diduga dilakukan massa atas nama Forum Lintas Masyarakat dan Pemuda Bersatu se-Kabupaten Tolikara.
"Mereka melakukan aksi pembakaran dengan cara menyiram bensin di ban mobil, lalu dilemparkan atau digulingkan ke dalam kantor KPU," ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/aik)