Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berbicara mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hitung ulang C Hasil sejumlah TPS di Papua Pegunungan. Bagja mengatakan saat akan proses penghitungan suara ulang, C Hasil tersebut hilang.
"Misalnya yang menarik Papua Pegunungan, pada saat PSU membandingkan C-Hasil di TPS, menariknya C-Hasil tidak ada, hilang," kata Bagja dalam acara Pernas XII JPPR, di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Bagja mengatakan dalam aturan, jika C Hasil tersebut hilang, maka harus dihitung melalui surat suara. Namun, kata Bagja, surat suara tersebut telah dibakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari PKPU maupun Surat Edaran Bawaslu ketika tidak ada C-Hasil maka harus dilihat surat suara, berarti buka kotak suara. Tapi alhamdulillah nya surat suaranya tidak ada, dibakar katanya," jelas dia.
"Akhirnya apa yang mau dihitung? Tidak ada yang dihitung akhirnya," sambungnya.
Bagja lantas mengembalikan putusan kepada MK. Menurutnya, akibat kejadian itu harus digelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Maka kami kembalikan ke MK. Kalau tidak ada yang dihitung maka seharusnya ada PSU, bukan penghitungan lagi," ujarnya.
Lihat juga Video 'Ketua Bawaslu soal Pilkada di Sumbar Disebut Rawan: Masih Terkendali: