Info Pendaftaran Lembaga Survei dan Hitung Cepat Pilkada DKI 2024

Info Pendaftaran Lembaga Survei dan Hitung Cepat Pilkada DKI 2024

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 06 Agu 2024 13:45 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Jakarta -

KPU Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat serta Penghitungan Cepat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. Pendaftaran berlangsung sampai Oktober mendatang.

Mengutip dari akun resmi KPU DKI, berikut informasi terkait pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat serta Penghitungan Cepat untuk Pilkada DKI Jakarta 2024:

Informasi Waktu dan Tempat Pendaftaran

Pendaftaran dapat dilakukan selama periode berlangsung sesuai waktu dan tempat berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Hari: Senin - Jumat
  • Tanggal: 25 Maret - 27 Oktober 2024
  • Waktu: Pukul 08.00 - 16.00 WIB
  • Alamat: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat.
  • Link Pendaftaran: https://jakarta.kpu.go.id/

Syarat dan Ketentuan Administrasi Peserta

Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi, yang terdiri dari:

  1. Formulir Pendaftaran.
  2. Salinan akta pendirian/badan hukum lembaga.
  3. Susunan kepengurusan lembaga.
  4. Surat keterangan domisili kelurahan.
  5. Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan pelaksana Penghitungan Cepat hasil pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga atau Jajak Pendapat.
  6. Pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
  7. Surat pernyataan mengenal kepatuhan lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan pada peraturan perundang-undangan, bahwa lembaga:
    - tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan
    - tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan
    - bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas
    - mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar
    - benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan
    - tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data
    - menggunakan metode penelitian ilmiah
    - melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat hasil pemilihan.
  8. Surat pernyataan sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan.

Tentang Lembaga Survei dan Hitung Cepat

Sebagai informasi, pengadaan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat serta Penghitungan Cepat merupakan salah satu bentuk implementasi dari yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) bahwa Pemilihan atau Pilkada perlu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Terkait legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut PKPU, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat adalah lembaga yang melakukan pengumpulan informasi Pemilu atau Pemilihan atau pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, peserta Pemilu atau peserta Pemilihan, perilaku pemilih atau hal lain terkait Pemilu dan Pemilihan dengan menggunakan metodologi tertentu.

Sementara itu, Lembaga Penghitungan Cepat adalah lembaga yang melakukan kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat serta Penghitungan Cepat harus memenuhi syarat-syarat, yaitu: berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

(wia/imk)



Hide Ads