Lembaga hitung cepat adalah bagian dari bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan. Keberadaan dan ketentuan tentang adanya lembaga penghitungan cepat hasil suara sementara Pemilu telah diatur menurut undang-undang (UU).
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 448 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mengamanahkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui penghitungan cepat (quick count) hasil Pemilu.
Terkait legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil suara sementara Pemilu, maka lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan yang diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Berikut penjelasannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Penghitungan Cepat dalam Pemilu?
Menurut Pasal 1 Ayat (22) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Lembaga Hitung Cepat Hasil Pemilu
Pasal 10 menyebutkan, masyarakat dapat melakukan kegiatan partisipasi dalam bentuk penghitungan cepat. Penghitungan cepat dilakukan oleh lembaga penghitungan cepat yang dimaksud adalah harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berbadan hukum di Indonesia;
- Bersifat independen;
- Mempunyai sumber dana yang jelas; dan
- Terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
Pendaftaran lembaga penghitungan cepat dalam Pemilu dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Adapun pendaftaran lembaga hitung cepat untuk Pemilu 2024 telah diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023.
Lembaga Survei-Hitung Cepat Pemilu 2024
KPU telah menerima 83 lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat Pemilu 2024 untuk diakreditasi sampai akhir masa pendaftaran pada 15 Januari 2024. Berdasarkan data terbaru KPU per 15 Januari 2024.
Komisioner KPU RI, August Mellaz menyebut dari jumlah itu, 33 di antaranya telah mendapatkan sertifikat akreditasi dari KPU RI yang artinya lembaga survei tersebut berstatus terdaftar dalam database KPU.
"Yang lain masih proses, nah sampai sekarang saya masih menanti lihat detail-nya," katanya kepada wartawan saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (17/01/2024).
Nantinya lembaga-lembaga yang mendapatkan status terdaftar atau terakreditasi oleh KPU punya kredibilitas lebih untuk menggelar survei terkait Pemilu 2024, termasuk hitung cepat (quick count) saat pemungutan suara.
Sebelumnya per 12 Januari 2024, dari 63 lembaga yang mendaftar, sebanyak 33 lembaga berstatus Terdaftar, 26 lembaga berstatus Lengkap, dan 4 lembaga lainnya sedang melakukan perbaikan dokumen.
(wia/imk)