Mengenal Apa Itu Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dalam Pemilu

Mengenal Apa Itu Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dalam Pemilu

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 15 Jan 2024 18:03 WIB
Ilustrasi menulis
Ilustrasi / Foto: detikcom/thinkstock
Jakarta -

Lembaga survei atau jajak pendapat adalah bagian dari bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan. Keberadaan dan ketentuan tentang adanya lembaga survei atau jajak pendapat dalam Pemilu telah diatur menurut undang-undang (UU).

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 448 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengamanahkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui survei atau jajak pendapat dan hitung cepat hasil Pemilu.

Terkait legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Survei atau Jajak Pendapat dalam Pemilu?

Menurut Pasal 1 Ayat (21) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, survei atau jajak pendapat adalah pengumpulan informasi Pemilu atau Pemilihan atau pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan Pemilu atau penyelenggaraan Pemilihan, peserta Pemilu atau peserta Pemilihan, perilaku pemilih atau hal lain terkait Pemilu dan Pemilihan dengan menggunakan metodologi tertentu.

Dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa survei atau jajak pendapat dalam Pemilu yang mana merupakan salah satu bentuk pelaksanaan partisipasi masyarakat terdiri atas survei atau jajak pendapat mengenai:

ADVERTISEMENT
  • Perilaku pemilih;
  • Hasil Pemilu atau Pemilihan;
  • Kelembagaan Pemilu dan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilu atau penyelenggara Pemilihan, partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah;
  • Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan;
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
  • Survei atau Jajak Pendapat lainnya.

Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dalam Pemilu

Pelaksanaan survei atau jajak pendapat dilakukan oleh lembaga survei atau jajak pendapat yang telah mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat dan sudah terdaftar di KPU. Lembaga survei atau jajak pendapat harus memenuhi persyaratan:

  • Berbadan hukum di Indonesia;
  • Bersifat independen;
  • Mempunyai sumber dana yang jelas; dan
  • Terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

Pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dalam Pemilu dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Adapun untuk pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dalam Pemilu 2024 telah diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023.

Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilu 2024

KPU mencatat per tanggal 12 Januari 2024, total sebanyak 63 lembaga yang telah mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu. Dari 63 lembaga yang mendaftar, 33 lembaga diantaranya berstatus Terdaftar atau sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar.

Sementara 26 lembaga berstatus Lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar. Sedangkan 4 lembaga lainnya sedang melakukan perbaikan dokumen. "KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," ujar Komisioner KPU RI August Mellaz dalam keterangannya dikutip, Minggu (14/1/2024).

Simak juga Video 'Penjelasan KPU soal Zonasi Kampanye Akbar Pemilu 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)



Hide Ads