MK Terima Gugatan Pileg dari PD dan Nasdem, Perbaikan Dokumen Sampai Sabtu

MK Terima Gugatan Pileg dari PD dan Nasdem, Perbaikan Dokumen Sampai Sabtu

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 17:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan PHPU dari Partai Demokrat dan Partai NasDem hari ini. MK memberikan waktu bagi Demokrat dan NasDem untuk memperbaiki dokumen selama 3x24 jam.

Hal itu disampaikan perwakilan MK dalam rapat pleno di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Diketahui, KPU mulanya akan menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih hari ini, namun batal karena ada gugatan tersebut.

"MK sampai saat ini sudah terdaftar ada dua pendaftaran sebagaimana yang disampaikan dan mengenai tindaklanjutnya, pastinya MK akan mengikuti hukum acara yang berlaku," kata perwakilan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK menyampaikan perbaikan dokumen itu dapat dilakukan sampai Sabtu (3/8) pukul 17.44 WIB. Hal itu, sesuai dengan penetapan perolehan hasil Pemilu 2024 yang telah dilakukan pada Minggu (28/7) pukul 17.44 WIB.


"Bagi yang mengajukan permohonan memiliki waktu 3x24 jam untuk perbaikan, jadi kalau kita sampaikan normatifnya MK membuka perbaikan permohonan sampai hari Sabtu pukul 17.44 sesuai dengan keputusan kemarin," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari situs MK, gagasan Demokrat telah terdaftar dengan akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pukul 10.15 WIB. Pemilu yang dipermasalahkan Demokrat adalah DPR RI Dapil Banten II.

Sedangkan, gugatan NasDem tercatat dalam APPP nomor 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024, pukul 13.36 WIB. Pemilu yang digugatan adalah Pileg DPRD DKI Jakarta.

KPU Batalkan Penetapan Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menetapkan caleg terpilih DPR RI hasil Pileg 2024 hari ini. KPU mengatakan ada partai politik yang mengajukan sengketa Pemilu ke MK.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Mulanya, KPU akan menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih hari ini. Namun, Idham mengatakan pihaknya baru mendapat informasi adanya permohonan sengketa baru di MK.

"Dikarenakan tadi siang, kami sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan," kata Idham.

Dia mengatakan gugatan itu diajukan Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta. Permohonan itu telah teregistrasi di MK, pada pukul 10.15 WIB untuk Partai Demokrat dan pukul 13.36 WIB untuk Partai NasDem.

(amw/aik)



Hide Ads