KPU Targetkan Rapat Pleno Nasional Usai Sengketa Pileg di MK Digelar Akhir Juli

KPU Targetkan Rapat Pleno Nasional Usai Sengketa Pileg di MK Digelar Akhir Juli

Anggi Muliawati - detikNews
Minggu, 07 Jul 2024 11:20 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik ditemui di Kantor KPU Solo, Jumat (26/1/2024).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Foto: Tara Wahyu/detikJateng).
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. KPU menargetkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca tindak lanjut putusan MK dapat digelar akhir bulan ini.

"Mudah-mudahan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional pasca tindak lanjut putusan MK atas PHPU Pileg itu dapat dilaksanakan memasuki minggu ketiga bulan Juli 2024," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).

Idham mengatakan saat ini KPU daerah masih melaksanakan tindak lanjut putusan MK. Idham menyampaikan pihaknya baru dapat mengubah Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu, jika tindak lanjut di KPU daerah telah selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi KPU di daerah, yang menjadi lokus putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pileg, maka penetapan caleg terpilihnya harus menunggu KPU RI mengubah Keputusan Nomor 360 Tahun 2024," ujarnya.

"KPU RI baru akan mengubah keputusan tersebut pasca KPU di daerah menyelesaikan seluruh tindaklanjut putusan MK tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Jumlah 44 perkara yang dikabulkan tersebut 3 kali lipat lebih banyak (14,81%) dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK mengabulkan 12 (4,59%) dari 261 perkara yang diregister.

Dari 44 gugatan yang dikabulkan itu, enam diantaranya mengabulkan seluruh permohonan dan 38 lainnya mengabulkan sebagian. Sidang pembacaan putusan digelar pada 6, 7, 10 Juni 2024.

Perkara yang dikabulkan MK paling banyak berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan hingga rekapitulasi suara. Hal itu kemudian berdampak pada selisih suara.

Simak Video: Berita Populer: Hasyim Asy'ari Dipecat-Jambret Viral CFD Diciduk

[Gambas:Video 20detik]




(amw/fca)



Hide Ads