Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam pelaksanaan pemilihan merupakan salah satu tugas dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sesuai namanya, coklit dilakukan untuk mencocokkan data masyarakat yang akan menjadi pemilih Pilkada 2024.
Seperti diketahui, coklit dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga yang bersangkutan. Berikut beberapa ketentuan khusus saat proses coklit Pilkada 2024.
Tata Cara Coklit oleh Pantarlih
Berdasarkan ketetapan dari KPU RI, coklit Pilkada 2024 dilaksanakan pada tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Pada periode tersebut, Pantarlih mendatangi rumah warga untuk melakukan pencocokan data calon pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut 'Buku Panduan Kerja Pantarlih' yang diterbitkan KPU, berikut tata cara pelaksanaan coklit Pilkada 2024.
- Pantarlih meminta kepala keluarga dan/atau anggota keluarga untuk menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat Keterangan dan Kartu Keluarga) yang dimiliki
- Bacakan atau tunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang sedang dicoklit yang terdaftar di dalam Model A-KPU
- Lalu, minta kepala keluarga atau anggota keluarga yang didatangi untuk memeriksa nama-nama anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-KPU dan kebenaran informasi di dalamnya
- Teliti kebenaran informasi antara daftar pemilih yang ada di A-KPU dengan dokumen kependudukan yang ditunjukkan oleh kepala keluarga atau anggota keluarga yang dikunjungi
- Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat, salah atau tidak lengkap, maka Pantarlih memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KK atau KTP-el/Surat Keterangan pemilih
- Pastikan kembali apakah masih terdapat anggota keluarga yang belum terdaftar. Jika terdapat anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, catat dalam Model A.A-KPU berdasarkan Kartu Keluarga atau KTP-el pemilih.
- Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang penyandang disabilitas. Jika ada, catat anggota keluarga yang menyandang disabilitas tersebut ke dalam kolom keterangan sesuai dengan jenis disabilitasnya.
- Tanyakan juga apakah ada anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-KPU tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih karena telah meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/POLRI.
- Jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, Pantarlih mencoret pada kolom pemilih tersebut dan mencatat alasan pencoretan pada kolom keterangan.
- Daftarkan anggota keluarga yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara ke dalam Model A.A-KPU.
Daftar Ketentuan Khusus Coklit
Pantarlih yang melakukan coklit Pilkada 2024 harus mengetahui beberapa ketentuan khusus saat melakukan pencocokan data. Simak poin-poin di bawah ini.
- Pastikan pemilih yang akan didaftar adalah benar-benar warga di wilayah tersebut yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Jangan daftarkan pemilih yang berasal dari daerah lain (perantauan) yang telah tinggal/menetap di wilayah kerja Pantarlih tetapi belum/tidak memiliki e-KTP/Surat
- Keterangan dan Kartu Keluarga dengan domisili yang menunjukkan bahwasanya pemilih tersebut betul-betul tinggal di wilayah kerja Pantarlih.
- Pantarlih tidak mencoret pemilih yang memiliki e-KTP atau Surat
- Keterangan Disdukcapil setempat setelah berkoordinasi dengan ketua RT/RW/sebutan lain, meskipun pemilih tersebut tidak dapat ditemui, seperti TKI, pelajar atau mahasiswa, atau kelompok pemilih sejenis lainnya.
- Mencatat pemilih dengan identitas kependudukan bukan di wilayah kerja Pantarlih ke dalam formulir khusus.
- Mencatat pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan sama sekali padahal permilih tersebut merupakan penduduk setempat ke dalam form khusus.
- Menyampaikan kepada pemilih yang tercatat dalam form khusus tersebut untuk diperiksa kembali apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih di tempat asal pada saat tahapan pengumuman DPS.