Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah salah satu tugas dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebagai tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara berkoordinasi dengan RT dan RW, kemudian mendatangi Pemilih secara langsung.
Usai melakukan Coklit, Pantarlih akan menempelkan stiker Coklit di bagian rumah Pemilih yang didatangi. Bagaimana bentuk stiker Coklit? Berikut informasinya.
Stiker Coklit Pilkada 2024 Memuat Apa Saja?
Stiker Coklit merupakan salah satu bukti Pantarlih telah melakukan Coklit pada Pemilih yang didatangi rumahnya. Ketentuan tentang stiker Coklit Pilkada 2024 tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bagian-bagian dalam stiker Coklit.
- Logo KPU
- Nomor TPS
- Jenis dan Tahun Pemilihan
- Hari dan Tanggal Pemungutan Suara
- Hari dan Tanggal Coklit
- Nama Kepala Keluarga
- Daftar Nama Pemilih
- Jumlah Pemilih
- Jumlah Pemilih penyandang disabilitas
- Tanda tangan Kepala Keluarga/Penghuni Rumah
- Tanda tangan Pantarlih.
![]() |
Tentang Formulir Model A, Tanda Bukti Coklit
Selain stiker Coklit, Pantarlih juga akan memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit. Pantarlih mencatat dan merekapitulasi hasil Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.
Berikut bagian-bagian dalam formulir Model A-Tanda Bukti Coklit.
- Logo KPU
- Nama Kepala Keluarga/Penghuni Rumah
- Alamat
- No. TPS
- Daftar Nama Pemilih
- Jumlah Pemilih
- Tempat dan Tanggal Kegiatan Coklit
- Tanda tangan Kepala Keluarga/Penghuni Rumah
- Tanda tangan Pantarlih.
![]() |
Tahapan Pilkada 2024
Berikut tahapan Pilkada 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
- Tahap Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
- Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Simak juga 'Saat Plt Ketua KPU Afifuddin Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Rencana':