Ciri-ciri Pantarlih yang Melakukan Coklit Pilkada 2024

Ciri-ciri Pantarlih yang Melakukan Coklit Pilkada 2024

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 18:49 WIB
Petugas pantarlih melakukan coklit di Ponorogo
Ilustrasi Coklit (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Jakarta -

Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pilkada 2024 dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sesuai namanya, Coklit dilakukan untuk mencocokkan data masyarakat yang akan menjadi pemilih Pilkada 2024.

Coklit Pilkada 2024 dilakukan pada 24 Juni - 24 Juli 2024. Lalu, bagaimana ciri-ciri Pantarlih yang melakukan Coklit Pilkada 2024? Berikut informasinya.

Ciri-ciri Pantarlih yang Melakukan Coklit Pilkada 2024

Kegiatan Coklit pada pemilih Pilkada 2024 dilakukan oleh Pantarlih. Petugas Pantarlih akan mendatangi rumah Anda pada 24 Juni - 24 Juli 2024 untuk melakukan Coklit daftar Pemilih Pilkada 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi resmi dari KPU RI, berikut ciri-ciri petugas Pantarlih yang melakukan Coklit Pilkada 2024 ke rumah warga.

  • Memakai rompi berwarna hijau tua
  • Memakai topi dengan logo Pantarlih
  • Memakai ID Card Pantarlih
  • Membawa stiker Coklit Pilkada 2024.

Kegiatan Pantarlih saat Coklit Pilkada 2024

Berikut adalah hal-hal yang dilakukan Pantarlih saat melakukan Coklit Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT
  • Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A Daftar Pemilih dengan KTP-elektronik. Dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el, dapat dicocokkan dengan KK, biodata penduduk, atau IKD
  • Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
  • Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan
  • Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
  • Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari TNI/Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai TNI/Polri
  • Mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asing
  • Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el
  • Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya
  • Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri
  • Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara
  • Mencoret data Pemilih yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk atau IKD bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih.

Simak juga 'Puan soal Kans PDIP Usung Airin di Pilgub Banten: Masih Belum Final':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)



Hide Ads