Daftar Isi
Coklit Pilkada 2024 dilakukan pada 24 Juni - 24 Juli 2024. Lalu, bagaimana ciri-ciri Pantarlih yang melakukan Coklit Pilkada 2024? Berikut informasinya.
Ciri-ciri Pantarlih yang Melakukan Coklit Pilkada 2024
Kegiatan Coklit pada pemilih Pilkada 2024 dilakukan oleh Pantarlih. Petugas Pantarlih akan mendatangi rumah Anda pada 24 Juni - 24 Juli 2024 untuk melakukan Coklit daftar Pemilih Pilkada 2024.
Berdasarkan informasi resmi dari KPU RI, berikut ciri-ciri petugas Pantarlih yang melakukan Coklit Pilkada 2024 ke rumah warga.
- Memakai rompi berwarna hijau tua
- Memakai topi dengan logo Pantarlih
- Memakai ID Card Pantarlih
- Membawa stiker Coklit Pilkada 2024.
Kegiatan Pantarlih saat Coklit Pilkada 2024
Berikut adalah hal-hal yang dilakukan Pantarlih saat melakukan Coklit Pilkada 2024.
- Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A Daftar Pemilih dengan KTP-elektronik. Dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el, dapat dicocokkan dengan KK, biodata penduduk, atau IKD
- Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
- Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan
- Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
- Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari TNI/Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai TNI/Polri
- Mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asing
- Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el
- Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya
- Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri
- Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara
- Mencoret data Pemilih yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk atau IKD bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih.
Simak juga 'Puan soal Kans PDIP Usung Airin di Pilgub Banten: Masih Belum Final':
(kny/imk)











































