Muncul Joki Ini-itu, Kini Ada Dugaan Joki Pantarlih Coklit Pilkada

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Muncul Joki Ini-itu, Kini Ada Dugaan Joki Pantarlih Coklit Pilkada

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 16 Jul 2024 20:03 WIB
Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari warga yang sudah menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Depok di TPS 33 Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
Foto: Ilustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tak Bisa Memilih gegara Coklit

Berdasarkan pengalaman Pilkada 2017 lalu, Benny mengatakan bahwa banyak pemilih yang tidak bisa memberikan suara mereka akibat sengkarut daftar pemilih yang berawal dari coklit.

"Ada banyak pemilih tidak bisa nyoblos, karena sengkarut proses penyusunan daftar pemilih yang tidak akurat, cenderung pakai jalan pintas sehingga hal ini harus diantisipasi sejak dini," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Jika tidak, kata Benny, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas terhadap pantarlih yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Sejauh ditindaklanjuti, kecuali tidak diindahkan maka ada sanksi administratif dan atau pidana," imbuhnya.

Simak juga Video 'KPU DKI Pastikan Tak Ada Joki Pantarlih saat Pencocokan Data Pemilih':

[Gambas:Video 20detik]






Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads