Bawaslu DKI Jakarta bersurat ke KPU DKI Jakarta untuk meminta perbaikan prosedur pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Jakarta 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menemukan kekeliruan dalam tahapan coklit.
Benny mengatakan ada dugaan joki panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih). Sebab sejak coklit dimulai pada 24 Juni 2024, Bawaslu terus mengawasi kinerja pantarlih.
"Ya diduga sepert itu. Masih kami telusuri lebih lanjut. Saran perbaikan Bawaslu DKI sekaligus sebagai pesan tidak boleh ada joki dalam proses coklit. Persoalan daftar pemilih ini fundamental & hak memilih itu hak konstitusional warga. Dalam hal ini Bawaslu DKI memastikan KPU DKI tidak boleh main-main dalam proses coklit, mesti cermat, akurat, muktahir & komprehensif," kata Benny saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuan dugaan joki pantarlih ini, Bawaslu Jakarta mengirim surat kepada KPU Jakarta untuk melakukan perbaikan. Bawaslu juga terus melakukan pengawasan terhadap hak pemilih.
"Untuk prosedur coklit yang keliru. Hari ini Bawaslu DKI sudah bersurat perihal saran perbaikan kepada KPU DKI. Jika tidak diindahkan, maka kami akan jadikan temuan," ujar Benny.
"Kami melakukan pengawasan secara melekat, jajaran pengawas pemilu di DKI Jakarta juga melakukan patroli kawal hak pilih dengan melakukan sampling terhadap warga yang sudah dicoklit," sambungnya.
Berdasarkan pengalaman Pilkada 2017 lalu, Benny mengatakan bahwa banyak pemilih yang tidak bisa memberikan suara mereka akibat sengkarut daftar pemilih yang berawal dari coklit.
"Ada banyak pemilih tidak bisa nyoblos, karena sengkarut proses penyusunan daftar pemilih yang tidak akurat, cenderung pakai jalan pintas sehingga hal ini harus diantisipasi sejak dini," ujarnya.
Jika tidak, kata Benny, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas terhadap pantarlih yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Sejauh ditindaklanjuti, kecuali tidak diindahkan maka ada sanksi administratif dan atau pidana," imbuhnya.
(bel/rfs)