Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan lima partai politik di daerah pemilihan (Dapil) Gorontalo 6 telah melakukan perbaikan daftar calon untuk mengikuti pemungutan suara ulang (PSU). KPU kemudian akan segera melakukan verifikasi administrasi terhadap daftar calon tersebut.
"Lima Parpol telah melakukan perbaikan daftar calon untuk PSU tindak lanjut Putusan MK atas PHPU Pemilu Anggota DPRD Provinsi Dapil Gorontalo 6 sudah selesai. Untuk selanjutnya mulai hari Kamis telah mulai dilakukan verifikasi administrasi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Idham mengatakan perbaikan dilakukan pada Rabu (26/6), pukul 22.45 WITA. Idham menyampaikan badan adhoc serta KPPS telah siap melaksanakan PSU sebagai tindaklanjut putusan MK.
"TPS 863, KPPS 6041, PAM TPS 1726. Total sebanyak 7.767. Untuk selanjutnya pada pagi ini akan dilakukan pelantikan Ketua KPPS oleh PPS," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan PKS untuk sebagian terkait keterwakilan perempuan di daerah pemilihan Gorontalo 6. MK meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil Gorontalo 6.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRDProvinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dalam sidang PHPU Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai jika KPU telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 terkait keterwakilan perempuan. Hal itu lantas mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan dalam DCT di DPRD Gorontalo Dapil Gorontalo 6.
Padahal, MK menilai seharusnya KPU sebagai institusi negara dapat memahami dan mematuhi putusan MA. Terlebih, putusan MA memiliki kekuatan hukum tetap.
"Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan 'politik hukum' menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen," ujar Saldi.
Berdasarkan hal itu, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di seluruh TPS dapil Gorontalo 6 paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. Namun, sebelum melakukan PSU, KPU harus memberikan kesempatan partai politik untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuannya.
"Dalam hal partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam perkalian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6," ungkapnya.
(amw/taa)