Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengganggu tahapan pencalonan Pilkada 2024. KPU akan segera mengubah Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 usai PSU digelar.
Adapun rentang waktu yang diberikan MK untuk KPU menindaklanjuti putusan bervariasi, mulai dari 21 hari, 30 hari, hingga 45 hari sejak putusan dibacakan. Total 20 PSU yang akan digelar di sejumlah TPS usai KPU kalah dalam sengketa PHPU Pileg 2024 di MK.
"Berkenaan dengan rentang waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi selama 45 hari sejak putusan dibacakan, insyaallah tidak akan menganggu jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham menuturkan usai PSU digelar, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka. Nantinya, kata dia, KPU akan segera mengubah Keputusan Nomor 360 Tahun 2024.
"Nanti setelah semua tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi selesai, KPU RI akan melakukan rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," jelasnya.
Lebih lanjut, Idham membeberkan sejumlah kendala dalam melaksanakan putusan MK. Dia menyebut faktor keamanan menjadi salah satu kendala teknis.
"Misalnya pelaksanaan penghitungan ulang di beberapa tempat itu dipindahkan ke kantor KPU provinsi dari kantor KPU kota/kabupaten itu karena pertimbangan keamanan, di mana KPU di daerah mendapatkan saran sebaiknya dipindahkan ke kantor KPU provinsi," ujarnya.
"Sehingga akhirnya lokus atau tempat pelaksanaan surat suara itu di kantor KPU provinsi," sambung dia.
Meski begitu, Idham memastikan tindaklanjut putusan MK tidak akan melebihi waktu yang telah ditentukan. Idham mengatakan KPU akan memaksimalkan waktu yang ada.
"Oh iya, kami akan maksimalkan hingga rentang waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi itu dapat terlaksana dengan baik," tuturnya.
(dnu/dnu)