Tindaklanjut Putusan MK, KPU: Tak Ada Kampanye untuk Coblos Ulang

Tindaklanjut Putusan MK, KPU: Tak Ada Kampanye untuk Coblos Ulang

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 15 Jun 2024 14:51 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik ditemui di Kantor KPU Solo, Jumat (26/1/2024).
Foto: Idham Holik (Tara Wahyu/detikJateng)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak ada kampanye untuk pemungutan suara ulang (PSU). KPU hanya akan melakukan sosialisasi terkait PSU kepada para pemilih.

"Ya sesuai dengan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 kampanye (PSU) memang tidak diperbolehkan karena mengingat faktor waktu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

Idham menyampaikan pihaknya akan melakukan sosialisasi PSU. Menurut dia, kuncinya ialah disiminasi informasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal ataupun jaringan, kita pastikan pemilih yang berhak di dalam DPT sesuai amar putusan Mahkamah itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup," jelas dia.

Sementara itu, Idham mengatakan sesuai pasal 95 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, KPU tidak melakukan pemutakhiran DPT dalam PSU. Namun, KPU memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPK, DPTb akan memperoleh hak suaranya.

ADVERTISEMENT

"Dalam pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih pada DPT, DPTb, dan DPK," bunyi pasal 95.

Sebagai informasi, MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Jumlah 44 perkara yang dikabulkan tersebut 3 kali lipat lebih banyak (14,81%) dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK mengabulkan 12 (4,59%) dari 261 perkara yang diregister.

Dari 44 gugatan yang dikabulkan itu, enam diantaranya mengabulkan seluruh permohonan dan 38 lainnya mengabulkan sebagian. Sidang pembacaan putusan digelar pada 6, 7, 10 Juni 2024.

Perkara yang dikabulkan MK paling banyak berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan hingga rekapitulasi suara. Hal itu kemudian berdampak pada selisih suara.

Lihat juga Video: MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara di Dapil Aceh 6 di 8 Kecamatan

[Gambas:Video 20detik]



(amw/dwia)



Hide Ads