Simak! Ini Tahapan dan Jadwal PSU Pemilu 2024 Setelah Putusan MK

Simak! Ini Tahapan dan Jadwal PSU Pemilu 2024 Setelah Putusan MK

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 21 Jun 2024 12:37 WIB
Ilustrasi KPU
KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis informasi tentang tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) untuk Pemilu 2024 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Keputusan KPU terbaru.

Sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Nomor 767 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PUSS Pasca-Putusan MK pada Pemilu 2024. Kemudian Keputusan KPU Nomor 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca-Putusan MK pada Pemilu 2024. Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 769 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU dan PUSS Pasca-Putusan MK pada Pemilu 2024.

Berikut informasi tahapan dan jadwalnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal PUSS Pemilu 2024 Pasca-Putusan MK

Tahapan Persiapan

  • Penyusunan Anggaran Tahapan dan Jadwal PUSS pasca-putusan MK: Jumat, 14 Juni 2024 - Selasa, 18 Juni 2024
  • Pembentukan dan Pelantikan Badan Adhoc: Selasa, 18 Juni 2024 - Rabu, 19 Juni 2024
  • Sosialisasi pelaksanaan PUSS pada Partai Politik Peserta Pemilu, Stakeholder dan Masyarakat: Selasa, 18 Juni 2024 - Rabu, 26 Juni 2024
  • Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan PUSS: Selasa, 18 Juni 2024 - Rabu, 26 Juni 2024
  • Permintaan Penyampaian saksi partai politik Pelaksanaan PUSS: Rabu, 19 Juni 2024 - Selasa, 25 Juni 2024
  • Pengumuman tempat dan waktu PUSS pada masyarakat: Selasa, 25 Juni 2024 - Rabu, 26 Juni 2024

Tahapan Pelaksanaan

ADVERTISEMENT
  • Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS): Kamis, 27 Juni 2024
  • Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan: Jumat, 28 Juni 2024 - Senin, 1 Juli 2024
  • Pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di Kecamatan dan Penyampaian kepada KPU Kabupaten/Kota: Senin, 1 Juli 2024 - Selasa, 2 Juli 2024
  • Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten/Kota dan Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota: Selasa, 2 Juli 2024 - Rabu, 3 Juli 2024
  • Pengumuman penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara ulang di Kabupaten/Kota: Rabu, 3 Juli 2024 - Kamis, 4 Juli 2024

Jadwal PSU Pemilu 2024 Pasca-Putusan MK

Tahapan Persiapan

  • Penyusunan Anggaran Tahapan dan Jadwal PSU pasca-putusan MK: Jumat, 14 Juni 2024 - Selasa, 18 Juni 2024
  • Pembentukan dan Pelantikan Badan Adhoc: Selasa, 18 Juni 2024 - Rabu, 19 Juni 2024
  • Bimbingan Teknis Badan Adhoc: Rabu, 19 Juni 2024 - Kamis, 20 Juni 2024
  • Sosialisasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Partai Politik Peserta Pemilu, Stakeholder dan Masyarakat: Selasa, 18 Juni 2024 - Jumat, 28 Juni 2024
  • Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang: Selasa, 18 Juni 2024 - Jumat, 28 Juni 2024
  • Permintaan Penyampaian saksi Partai Politik Peserta Pemilu di TPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota: Kamis, 20 Juni 2024 - Rabu, 26 Juni 2024
  • Pengumuman tempat dan waktu PSU pada masyarakat: Rabu, 26 Juni 2024 - Kamis, 27 Juni 2024
  • Penyampaian formulir C.Pemberitahuan: Kamis, 27 Juni 2024 - Sabtu, 29 Juni 2024
  • Penyiapan TPS: Jumat, 28 Juni 2024

Tahapan Pelaksanaan

  • Pemungutan dan penghitungan suara Ulang di TPS: Sabtu, 29 Juni 2024
  • Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPS serta penyampaian hasil ke PPK: Sabtu, 29 Juni 2024 - Minggu, 30 Juni 2024
  • Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan: Minggu, 30 Juni 2024 - Senin, 1 Juli 2024
  • Pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di Kecamatan dan Penyampaian kepada KPU Kabupaten/Kota: Senin, 1 Juli 2024 - Selasa, 2 Juli 2024
  • Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten dan Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota: Selasa, 2 Juli 2024 - Rabu, 3 Juli 2024
  • Pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di Kabupaten/Kota: Rabu, 3 Juli 2024 - Kamis, 4 Juli 2024

Sebagai informasi, mengutip Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Putusan MK dalam sengketa perselisihan hasil Pemilu legislatif tahun 2024 memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di sejumlah TPS yang tersebar di 12 Provinsi di Indonesia. PSU merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

(wia/imk)



Hide Ads